Polres Asahan Tetapkan Tersangka Penganiaya Guru Renang Wanita

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polres Asahan akhirnya meringkus Jaimas Simaremare (40) warga jalan Nuri Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur. Pelaku diringkus akibat melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan Asliyani Siregar (30) warga Kompleks Perumahan Sriwijaya Kelurahan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

"Pelaku dan korban merupakan pelatih renang, karena kurangnya komunikasi terjadi pertengkaran dan mengakibatkan penganiayaan, "kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim AKP Rianto dalam konferensi persnya, Selasa (6/8/2024).

Dikatakannya, penganiayaan tersebut terjadi di Kolam Renang Sabty Garden Kota Kisaran pada Jumat (2/8/2024) lalu saat keduanya melatih siswa berenang.

"Keduanya merupakan pelatih renang, namun karena masalah tempat renang keduanya berselisih paham dan pelaku menendang korban tepat pada kaki paha dan kemaluannya, "sebutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial Facebook maupun grup WhatsApp dan Pelaku sudah ditetapkan tersangka melalui proses penyidikan dan penyelidikan.

"Polres Asahan sudah profesional dan terbuka dalam melaksanakan penyelidikan. Selanjutnya kami serahkan kepada masing-masing pihak apakah ingin berdamai, "ujar AKBP Afdhal Junaidi menambahkan.

Akibat kejadian tersebut. Pelaku Jaimas Simaremare dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini