Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus di Kelurahan Kapias Kota Tanjung Balai

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polres Asahan Polda Sumatera Utara memusnahkan 5,6 Kilo Gram narkotika jenis sabu dengan cara merebus dan disaksikan tim Labfor Polda Sumut, Ketua Pengadilan Kisaran serta Kejari Asahan di Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut hasil pengungkapan jajaran Satres narkoba Polres Asahan di jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

"Hasil pengungkapan itu ditemukan sabu seberat 5,6 Kg dari tiga orang tersangka berinisial Iwan (39), SKN alias Nisa (20) dan Burhan alias Ahan (45), "kata Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan didampingi Kasat Narkoba AKP Doli Silaban dan KBO Narkoba Ipda Ahmadi dalam konferensi persnya, Selasa (20/8/2024).

Kompol Sastrawan Tarigan juga mengatakan bahwa Dua orang tersangka merupakan warga Kota Tanjung Balai dan satu orang warga Kota Lubuk PAKAM Kabupaten Deli Serdang.

"Dari hasil penyidikan sementara bahwa ketiga pelaku tidak menutup kemungkinan merupakan jaringan peredaran narkoba internasional, "sebutnya.

Kompol Sastrawan Tarigan juga menjelaskan bahwa tersangka Iwan dan Nissa dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Selanjutnya, Kompol Sastrawan Tarigan mengatakan bahwa tersangka Burhan alias Ahan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini