Empat Orang Maling HP & Sepatu Milik Mahasiswa Diamankan Satreskrim Polres Sergai

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Korban Seorang Mahasiswa, Mei Nita Syahri (21 tahun) kehilangan Handphone Rabu tanggal (31/7/2024) sekira pukul 07.00 WIB di Dusun III, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di rumah kontrakan Mahasiswa/Mahasiswi Posko KKN.

Awalnya korban beserta saksi-saksi terbangun dari tidur dan hendak mengambil Handphone merk Iphone Type 6S Plus warna Abu Abu serta Handphone Iphone 7 Plus warna Rose Gold yang terletak di kamar tidur dan sedang dicas sudah tidak ada lagi ditempat.

Kemudian korban dan saksi-saksi melihat ada Bambu di depan Jendela, selanjutnya korban bersama saksi-saksi memeriksa tempat Kost mereka ternyata 3 Pasang Sepatu dan 1 Pasang Sendal milik korban dan saksi-saksi sudah tidak ada lagi di Rak Sepatu yang diletakkan di depan pintu dan samping pintu.

Mei Nita Syahri bersama saksi-saksi kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Serdang Bedagai pada Jumat (02/08/2024) pada sekira pukul 16.30 WIB.

Respon cepat Polres Serdang Bedagai, Tim Operasional Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Ipda. Hendri Ika Panduwinata, SH., MH usai menerima laporan informasi dari warga masyarakat keberadaan para tersangka sehubungan dengan adanya perkara dugaan pencurian hari itu juga pukul 14.30 WIB Tim bergerak ke lokasi berdampingan dengan Aparat Desa  berhasil mengamankan dan menangkap para tersangka sebanyak 4 (Empat) orang An.(1) BP ,(2) NA (3) MS dan (4) MDS  di Dusun III, Desa Pematang Gajang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian tim memboyong ke 4 (Empat) pelaku beserta barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) unit Handphone merk Iphone Type 6 S Plus warna Abu Abu, 1 (Satu) unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Rose Gold dan 5 (Lima) Pasang Sepatu berbagai merk,” jelas Ipda Hendri.

Ipda Hendri menjelaskan tersangka BP menerangkan bahwa ianya yang mengambil 2 (Dua) unit Handphone merk Iphone milik korban dari Jendela Rumah Kontrakan Posko Mahasiswa KKN tersebut. Sedangkan tersangka MDS menerangkan ianya yang mencuri 5 (Lima) Pasang Sepatu berbagai merek milik Mahasiswa KKN.

“Peran kedua tersangka lainnya MS dan NA bertugas membantu menggadaikan barang hasil curian,” jelas Hendri.

Akibat kejadian tersebut korban dan saksi-saksi mengalami kerugian sekira Rp. 5.450.000,- (Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Ipda, SH Nauli Siregar membenarkan kejadian, dan saat ini sudah di proses di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.(AA/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini