Edwin Sugesti Nasution: Tidak Membawa KTP Saat Keluar Rumah Bisa Dikenakan Denda Rp 50 Ribu

Editor: mediaselektif.com author photo
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, memberikan Souvenir kepada para penanya di acara Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk, Minggu (25/8/2024).(Foto/MSC)

MEDIASELEKTIF.COM - Masyarakat Kota Medan diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika keluar dari rumah, karena jika diketahui tidak membawa KTP bisa dikenakan denda Rp 50.000,- berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution, saat memberikan penjelasan pada ratusan warga di daerah pemilihannya saat acara Sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk Sabtu dan Minggu (24/25/8/2024) di rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro Kecamatan Medan Tembung.

Hal ini menurut Edwin sesuai Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk yang tertuang dalam Bab XI Tentang Sanksi Administratif  Pasal 111 mengatakan, bahwa setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP-el sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat ( 3) dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp 50 ribu rupiah,"terang Edwin.

"Maka oleh sebab itu, Edwin Sugesti Nasution menganjurkan kepada seluruh masyarakat yang hadir dan warga Kota Medan untuk selalu membawa KTP jika hendak berpergian keluar dari rumah.

Selain itu masih banyak lagi aturan yang mengatur tentang penyelenggaraan Adminduk karena Perda ini terdiri dari empat belas BAB dan 121 Pasal, maka oleh sebab itu perlu kita sosialisasikan Perda ini ke masyarakat,"jelas Edwin.

"Acara Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 yang diikuti sekitar 300 orang ini setelah dijelaskan satu persatu isi Perda tersebut juga diisi dengan acara tanya jawab oleh peserta yakni, Afip Lubis yang mempertanyakan apakah rumah aspirasi Edwin Sugesti Nasution ini bisa juga menegur ada oknum Kepala Lingkungan, agar tidak mempersulit dan pilih kasih terhadap warga yang mengurus Adminduk.

Karena disinyalir oknum Kepala Lingkungan tersebut hanya mengurus orang - orang terdekatnya saja, pertanyaan ini langsung dijawab Edwin bahwa Kepala Lingkungan tersebut seyogyanya harus mengurusi seluruh kepentingan masyarakat di lingkungannya tanpa harus pilih kasih, karena semua urusan dimasyarakat itu merupakan tugas kepala lingkungan,"ujar Edwin.

"Jika ada Kepala Lingkungan yang tidak mau mengurusi Keperluan Warganya untuk kepentingan Adminduk, tolong laporkan kepada saya dengan bukti - bukti yang jelas agar saya usulkan ke Kelurahan agar oknum Kepala Lingkungan tersebut diberi peringatan atau bila perlu agar diganti," terang Edwin.

Karena masyarakat berhak untuk memberhentikan Kepala Lingkungan, tapi harus dengan bukti- bukti yang jelas kesalahan Kepala Lingkungan tersebut, dan harus bisa dipertanggungjawabkan, dan kalau bisa pakai surat yang  ditandatangani warga paling tidak sekitar 30 persen warga yang tinggal di lingkungan tersebut, biar saya yang bawa ke Kelurahan tanda tangan warga tersebut ada data kesalahannya,"ujar Edwin.

Selain Afip Lubis dalam kesempatan ini Sukiyem juga menanyakan tentang Akte kelahiran anaknya yang resi nya hilang sehingga akte kelahiran anaknya tidak bisa diambil di Disdukcapil, selain itu juga Sukiyem bertanya tentang kartu BPJS suaminya yang  tidak bisa diambil ditempat  kerjanya, dan masih banyak lagi pertanyaan pertanyaan para peserta Sosper yang kesemuanya dijawab dan di beri solusi dengan baik oleh Edwin Sugesti Nasution.

Acara Sosper Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Adminduk ditutup setelah penyerahan Sovenir kepada para penanya dan peserta Sosper, acara kemudian ditutup dengan foto bersama peserta, panitia dan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution,SE,MM.(Bos/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini