Edwin Sugesti Nasution Sosialisasikan Perda No 9 Tahun 2017

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017, Tentang Pedoman pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan Sabtu dan Minggu (10/11/8/2024) siang, di Rumah Aspirasi Edwin Nasution di Jalan Sosro Kelurahan Bantam, Kecamatan Medan Tembung.

"Dalam pemaparannya dihadapan ratusan konstituennya, Edwin Sugesti Nasution menjelaskan bahwa Perda No 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan terdiri dari empat belas BAB dan 28 Pasal, adapun maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini menurut Edwin Sugesti Nasution, adalah untuk memperjelas dan mempertegas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan, "terang Edwin.

"Sedangkan tujuannya sebagai pedoman dalam pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dan memberikan kepastian hukum serta kewenangannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan.

Dalam kesempatan ini Edwin Sugesti Nasution, menjelaskan BAB demi BAB dan Pasal demi Pasal yang termaktub dalam Perda No 9 Tahun 2017 ini, dihadapan konsituen dan masyarakat di Daerah Pemilihan IV Kota Medan, berbagai persoalan dibahas Edwin dalam kesempatan ini agar masyarakat mengerti tentang isi Perda No 9 Tahun 2017.

Banyak persoalan yang timbul ditengah tengah masyarakat seperti tidak tahunya masyarakat, kapan seharusnya seorang Kepala Lingkungan itu diangkat dan diberhentikan, dan berapa lama masa periodesasinya seorang kepala lingkungan itu bertugas dan juga apa tugas pokoknya ditengah tengah masyarakat dan jika melanggar peraturan dan tindakannya tidak berpihak kepada masyarakat seorang kepala lingkungan juga bisa diberhentikan.

"Persoalan -persoalan seperti inilah yang dikupas dalam sosialisasi Perda No 9 tahun 2017 ini, sedangkan mengenai ruang lingkup peraturan daerah meliputi, pembentukan lingkungan, kepala lingkungan, persyaratan calon kepala lingkungan, mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan, kedudukan tugas dan fungsi kepala lingkungan, pemberhentian kepala lingkungan, masa bakti kepala lingkungan serta pendanaan dan insentif.

Pembentukan lingkungan, lingkungan dibentuk diwilayah kelurahan, pembentukan lingkungan sebagaimana dimaksud berupa pemekaran lingkungan dan penggabungan lingkungan, pemekaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berupa pemecahan lingkungan untuk menjadi dua atau lebih lingkungan baru.

Dari pemaparan isi Perda No 9 Tahun 2017 ini timbul beberapa pertanyaan dari para konsituen dan peserta sosialisasi yang dijawab dengan lugas dan gamblang oleh Edwin Sugesti Nasution, acara diisi juga dengan pemberian souvenir kepada para penanya dan foto bersama.(Bos/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini