Desa Pasiran Memiliki Masyarakat Dengan Tingkat Kesadaran Hukum Tinggi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Desa Pasiran Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan merupakan salah satu Desa Sadar Hukum program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Mempunyai jumlah penduduk 2.380 jiwa. Desa Pasiran terpilih sebagai desa tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran masyarakat tentang hukum tersebut tidak terlepas dari peran kepala desa dan para tokoh agama yang sering memberikan edukasi terkait hukum kepada masyarakat.

"Pemerintah desa bersama unsur masyarakat terus berupaya menggelar sosialisasi tentang hukum agar masyarakat tidak tersandung hukum yang merugikan diri sendiri, "kata Kepala Desa Pasiran Ahmad Tohar saat mengikuti pembinaan Desa Sadar Hukum di aula kantor desa Pasiran, Jumat (2/8/2024).

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan dan unsur TNI - Polri yang selalu mengedukasi masyarakat melalui program - program penyuluhan tentang hukum.

"Pemkab Asahan dan Polres Asahan maupun Kodim 0208/AS telah berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sadar hukum, "ujar Ahmad Tohar menambahkan.

Hal Serupa dikatakan Kabag Hukum Setdakab Asahan Agus Pranoto, bahwa desa Pasiran Kecamatan Sei Dadap dipercaya sebagai salah satu desa masyarakatnya dengan tingkat kesadaran hukumnya yang tinggi.

"Bupati Asahan menunjuk Desa Pasiran menjadi salah satu desa dengan masyarakatnya tingkat kesadaran hukum yang cukup tinggi, "katanya.

Dikatakannya, dari 33 kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai yang mempunyai Perda terkait bantuan hukum bagi warga miskin.

"Kabupaten Asahan pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM karena telah mengeluarkan Perda terkait bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, "ungkapnya.

Agus Pranoto juga menjelaskan bahwa bantuan hukum bagi warga miskin telah diatur sesuai Undang - Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2013 dan peraturan Bupati Asahan tentang syarat dan cara pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

"Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang tersandung hukum, seperti Perdataan, Pidana dan Tata Usaha dengan mengurus surat keterangan tidak mampu dari desa ataupun kelurahan dan permohonan bantuan pendampingan hukum dari Pemkab Asahan, "jelasnya.

Selanjutnya, Agus Pranoto juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat Pemkab Asahan akan menerbitkan 3 Perda yaitu, Perda kawasan bebas rokok, Perda Cadangan Pangan dan Perda tentang tanggungjawab sosial atau CSR dari perusahaan.

Amatan awak media. Pembinaan desa sadar hukum tersebut dihadiri langsung Direktur Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Medan Prof. Dr Kusbianto S.H M.Hum, Camat Sei Dadap, Kapolsek Air Batu, Danramil Air Batu dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini