DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Persampahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Jumlah sampah setiap tahunnya meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas hidup serta pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif. 

Pengelolaan sampah telah menjadi isu penting, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru agar tidak menyebabkan polusi yang membahayakan kesehatan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala, ketika menyampaikan penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda hak inisiatif  dewan (usulan DPRD Medan) perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (8/7/2024) di rapat paripurna DPRD Medan.

Dikatakan Rajudin, UUD 1945 pasal 33 ayat 4 menyatakan, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi, berkeadilan, berkelanjutan dan didalamnya juga termasuk berwawasan lingkungan.  Sehingga konstitusi jelas telah mengakomodasi warga Negara memperoleh lingkungan hidup memadai dan terjaga dari aktifitas perekonomian nasional.

Selain itu kata Rajudin, UU Nomor 18 Tahun 2008 te;ah memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota  mengelola persampahan sesuai wewenang otonomi daerah. Perlu teknologi terbaru dalam pengelolaan sampah karena tuntutan perkembangan zaman. 

“Pemda dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat belakangan ini, seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan,” terang Rajudin Sagala.

Berubahnya Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah menjadi latar belakang dirubahnya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang  pengelolaan persampahan. 

Karena penangangan sampah sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Kebersihan dan pertamanan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. 

“Kemudian di lapangan, wali kota mengalihkan pengelolaan persampahan ke kecamatan, hal inilah menjadi alas an harus diubahnya Perda tersebut, karena Perda tersebut belum mengatur pengelolaan persampahan dilaksanakan oleh kecamatan,” ungkap politisi PKS ini.

Rajudin juga menyampaikan bahwa fraksi-fraksi di DPRd kota Medan mendukung perubahan Perda tersebut yang terungkap dalam pendapat fraksi-fraksi pada paripurna sebelumnya. 

“Kepada seluruh anggota DPRD Medan, khususnya pengusul, Bapemperda dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan Ranperda ini serta pihak Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut yang telah melakukan pengharmonisasian ranperda ini kami ucapkan terima kasih,” ucap Rajudin. 

Selanjutnya, naskah penjelasan DPRD Kota Medan ini diserahkan Raduidin Sagala kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang diterima Wakil Wali Kota Aulia Rachman didampingi Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting.(Rel/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini