Dewan Minta Kepling Jangan Pilih Kasih, Fasilitasi Warganya Dapat Bansos & Kesehatan Gratis

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta kepada seluruh Kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan agar berkenan memberitahukan segala jenis bantuan sosial dan pelayanan kesehatan kepada warganya. Banyak warga tidak mengetahui adanya bantuan dan syarat mendapatkannya.

“Selama ini Kepling kurang sosialisasi dan tidak memfasilitasi warga kurang mampu mendapat bantuan sosial dan layanan kesehatan gratis. Bahkan sampai ada tudingan Kepling pilih kasih melayani masyarakat dan warga yang mendapat bantuan pun itu itu saja,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak SH. 

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Mapilindo Gg Tantama, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (27/7/2024) sore.

Disampaikan Paul, bila ada Kepling yang tidak memberikan pelayanan dengan baik supaya SK ditinjau kembali. “Warga berharap Kepling harus merakyat dan tidak pilih kasih,” sebut Paul.

Begitu juga dengan sosialisasi terkait pelayanan kesehatan gratis program UHC JKMB, Kepling harus berkolaborasi dengan pihak Puskesmas. Sehingga warga paham akan hak dan kewajiban dan program UHC pun berjalan dengan baik.

Kepada warga, Paul MA Simanjuntak juga mengingatkan agar menjaga kebersihan pangkal kesehatan. “Kendati berobat gratis, tetapi lebih baik mencegah dari pada mengobati. Tetap jaka kesehatan sebagai harta yang paling berharga,” ungkap Paul yang lolos kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini