MEDIASELEKTIF.COM - sebanyak 169 kepala desa se-Kabupaten Asahan dikukuhkan Bupati Asahan di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/7/2024).
Pengukuhan kepala desa 8 tahun tersebut sesuai UU Nomor 3 tahun 2024 dan Keputusan Bupati Asahan nomor 100.3.3.2-71-4.12 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan pengangkatan dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun Kepala Desa.
"Jabatan kepala desa secara resmi telah ditetapkan menjadi 8 tahun. Untuk itu, laksanakan tugas dengan baik sesuai amanat undang-undang, "kata Bupati Asahan Surya saat menyampaikan arahan dihadapan 169 kepala desa se-Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan Surya, mengingatkan kepala desa agar menjalankan program pembangunan jangka panjang dimasa penambahan 2 tahun jabatan kepala desa.
"Saya tegaskan segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan harus berkonsultasi selalu dengan Camat maupun dinas terkait, "tegasnya.
Amatan dilokasi. Pengukuhan kepala desa tersebut juga dihadiri Kapolres Asahan, Dandim 0208/AS, Danlanal, Ketua DPRD Asahan, Ketua Pengadilan Negri Kisaran dan Kajari Asahan.(SRT/MSC)