KPPU & Pemprovsu Awasi Penyaluran Bahan Bakar Bersubsidi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – KPPU Kantor Wilayah I yang diwakili oleh Delma Putra dan Arif Fadhillah bersama dengan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara Suijatmiko, perwakilan Biro Perekenomian Provinsi Sumatera Utara Novi, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Riswan Aritonang, perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara Alysha Putri Salsabila, perwakilan Bulog Divre Sumatera Utara Dadang, beserta tim satgas pangan melakukan sidak terkait penyaluran bahan bakar bersubsidi di sejumlah hotel dan SPBU di Kota Medan, Jumat pagi (7/6/2024).

Tinjauan pertama dilakukan di Hotel Adimulya, Kota Medan. Pada tinjauan ini diketahui bahwa hotel Adimulya menggunakan gas LPG non subsidi tabung ukuran 50Kg yang diperolah dari agen di daerah Batang Kuis Kab Deli Serdang. Gas tersebut dibeli dengan harga Rp640.000/tabung isi 50 Kg atau Rp12.800/kg. 

Setelah itu tim melakukan tinjauan ke Hotel Le Polonia. Diketahui bahwa hotel ini menggunakan gas LPG dari instalasi PGN serta tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. 

Namun gas LPG tabung 12 Kg ini diperoleh bukan dari agen, melainkan sub agen yang ditunjuk oleh agen penyalur gas LPG non subsidi yang terdaftar. 

Diperlukan konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut bersama dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk memeriksa apakah sub agen tersebut terdaftar atau tidak. 

Dari pantauan di kedua hotel tersebut, tim tidak menemukan adanya penggunaan gas LPG 3 Kg yang disubsidi dari pemerintah. 

Pantauan selanjutnya dilakukan di SPBU di Jalan Imam Bonjol Kota Medan. Ketika ditemui, Pihak manajemen SPBU mengatakan bahwa mereka tidak memperoleh pasokan solar bersubsidi dikarenakan berlokasi di zona yang tidak diberikan kuota oleh Pertamina. 

Pihak SPBU berharap agar diberikan kuota BBM solar bersubsidi karena banyak pelanggan yang bertanya. 

Tim juga melakukan uji kuantitas terhadap BBM subsidi jenis pertalite. Berdasarkan hasil uji tersebut, terdapat -40ml/20liter dimana hal ini masih dalam batas toleransi yakni +- 50 ml/20liter sehingga dinilai laik untuk dipergunakan dan tidak melanggar aturan. 

Sebaiknya ukuran meteran pipa tersebut pas di titik nol artinya jika diuji 20 liter maka harus menunjuk di titik 20 liter. Namun karena mesin tersebut sangat dinamis dipergunakan setiap hari, maka ada batas toleransi untuk dipergunakan.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini