Dua Pelaku Pencurian Pagar Rumah Ditangkap Polsek Medan Area

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dua pelaku pencurian pagar rumah warga di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area, Minggu malam (23/6/2024).

Pelaku pencurian pagar yang ditangkap itu bernama Abdul Rahman Lubis (31) dan Wahyu (26). Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, mengatakan awalnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menerima laporan pencurian pagar rumah warga.

"Dari laporan itu anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku sedang membawa pagar dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Letda Sujono," katanya, Senin (24/6/2024).

Ketika diperiksa, Hendrik mengungkapkan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pagar milik rumah warga. Aksi pencurian pagar itu pun memang telah direncanakan.

"Rencananya barang bukti pagar curian ini akan dijual kepada penadah. Bahkan salah satu dari pelaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan," ungkapnya seraya menambahkan karena lokasi pencurian di Jalan Letda Sujono kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolsek Medan Tembung.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini