Walikota Medan, Bobby Afif Nasution berharap kehadiran Ranperda tentang intensif dan kemudahan penanaman modal ini dapat menarik investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usaha di kota metropolitan ini.
"Sesuai mekanisme pembentukan Ranperda yang telah disetujui bersama ini, maka Pemko Medan nantinya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat, setelah mendapat nomor register.
Selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan," kata Bobby dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Medan dalam rangka pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang insentif dan kemudahan penanaman modal, Senin (3/6/2024).
Pada paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Medan, Hasyim dan para pimpinan DPRD serta anggota dewan dari sejumlah fraksi itu secara khusus Bobby juga menyampaikan apresiasi kepada legislator khususnya kepada panitia Pansus yang bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang intensif dan kemudahan penanaman modal ini.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah adalah salah satu faktor penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan iklim penanaman modal yang kondusif salah satu faktor yang dapat peningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Penanaman modal yang berkembang dengan baik, kata Bobby akan memiliki dampak positif yang bisa dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat.
"Penanaman modal akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan daerah," katanya.
Sedangkan ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudkan kesejahteraan serta mengurangi kemiskinan.
Selain itu, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi riil.
Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman modal, Mulia Syahputra Nasution SH MH menyampaikan bahwa Pemko medan perlu melakukan pemerataan pembangunan di tiap tiap daerah serta berbagai upaya untuk pemenuhannya. Salah satu upaya pemerataan itu dengan menarik investor untuk menanamkan modal di Kota Medan melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang diatur dalam regulasi sesuai dengan kondisi daerah Kota Medan.
Otonomi Daerah kata Mulia yang juga politisi Partai Gerindra ini tertuang dalam Undang_undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 1 Angka 12 menjelaskan bahwa kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi dalam sistim negara.
"Atas dasar ini Pemko Medan mengusulkan dilahirkannya Perda tersebut," ucap Mulia.
Selain itu,pentingnya penanaman modal terhadap pembangunan, kata Mulia juga harus didukung oleh produk Perundang-undangan dari hulu ke hilir yang mengakomodir aktivitas penanaman modal, sehingga kegiatan penanaman modal dapat berjalan dengan baik dengan batasan-batasan tertentu yan mengakomodir kepentingan masyarakat (publik interest) namun tetap memperhatikan kepentingan penanam modal (bussiness interest).
Tindakan serta upaya untuk mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif memalui regulasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam menanamkan modalnya serta menjalankan usahanya," tutur Mulia.
Ia juga berharap Perda tersebut bisa menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan pembangunan Kota Medan menjadi lebih baik, maju dan kondusif.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD Medan juga memberikan pandangan dan pendapat guna terwujudnya Ranperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman modal ini.
Sebagaimana Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya Edwin Sugesti Nasution menyampaikan ada dua dampak positif yang bisa dirasakan oleh daerah ketika penanaman modal berkembang dengan masif.
Pertama, penanaman modal tersebut akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru.
Kemudian ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mengurangi kemiskinan.
Kedua penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi riil yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang pada akhirnya juga akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Fraksi PAN DPRD Medan, juga mengharapkan agar dalam Perda juga memuat informasi tentang target penanaman modal dan kejelasan skala prioritas penanaman modal," katanya.
Fraksi Partai Gerindra Kota Medan dalam pendapatnya dibacakan Abdul Roni, menyampaikan Perda tersebut nantinya juga akan memberikan pemahaman bahwa meski Kota Medan ramah kepada investor, namun juga harus ditekankan tetap ada aturan yang arus ditaati agar tidak ada lagi kasus investor nakal.
Fraksi Gerindra juga meminta Pemko Medan melakukan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan yang selama ini masih terkesan lambat, dan dikhawatirkan menjadi penghambat investasi.
"Pemko Medan juga harus punya target untuk investor lokal maupun asing," ujarnya.
Selain itu dia juga menilai kinerja pengelolaan di DInas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan masih perlu dioptimalkan, sehingga perlu dilaksanakan penyelenggaraan PTSP dan penanaman modal yang berkelanjutan.
Sementara pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh anggotanya Dodi Robert Simangunsong mengingatkan Pemko Medan agar pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana terangkum dalam Ranperda tidak hanya diberikan kepada pengusaha-pengusaha besar saja, namun juga kepada pelaku UMKM lokal menengah kebawah sehingga juga bisa survive dan berkontribusi bagi perekonomian Kota Medan.
Fraksi Hanura, PSI dan PPP Kota Medan yang dibacakan Abdul Rani menyampaikan hasil kajian Hanura PSI dan PPP menunjukkan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Medan sangat strategis untuk jangka panjang.
Sebab dengan adanya kegiatan produksi maka terciptalah kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat meningkat yang selanjutnya dapat menciptakan serta meningkatkan permintaan di pasar. Berikutnya pengaruh yang ditimbulkan investasi akan mendorong kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan daerah dan masyarakat.
"Namun dalam pelaksanaannya pemerintah daerah sejak awal kami ingat agar tetap mengikuti azas-azas penanaman modal, seperti azas kepastian hukum, transparansi, efisiensi yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan sebagainya. Artinya jangan sampai pemberian intensi dan kemudahan penanaman modal ini tidak sesuai dengan tujuan pembangunan daerah, peningkatan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat kota Medan," kata Abdul Rani.
Sementara Fraksi PKS yang dibacakan Bukhori SE dalam pendapatnya mengingatkan Perda baru ini dapat memenuhi nilai-nilai pada konvensi Stockholm yaitu bahwa tekanan lingkungan hidup semakin tinggi. Disisi lain ekonomi juga harus tetap berjalan dan tumbuh. "Kemudahan penanaman modal akan berefek pada lingkungan hidup. Kami berharap kedepan Penanaman Modal yang ada juga harus mempertimbangkan efek terhadap lingkungan hidup di sekitarnya dan Kota Medan," katanya.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Hendri Duin meminta agar pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan, tetapi benar-benar berorientasi kepada kepentingan umum.
PDIP juga meminta Pemko Medan supaya memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal kepada bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Koperasi, Usaha Padat Karya. "Perhatikan juga secara seksama produk lokal supaya mampu bersaing di pasar nasional maupun regional," ucapnya.(Moe/ADV/MSC)