Bupati Asahan Salurkan Dana Pinjaman Bergulir Untuk Pelaku Usaha Mikro

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Ir. Oktoni Eriyanto, M.M menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usahan Mikro di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (5/6/2024).

Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan, Drs. Ilham, MM, menyampaikan dasar kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. 

Dikatakannya, dana pinjaman yang digulirkan hari ini sebesar Rp 160.000.000 kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM dengan rincian sebagai berikut plafond pinjaman Rp 5.000.000 kepada 15 orang, plafond pinjaman Rp. 10.000.000 kepada 1 orang, plafond pinjaman Rp. 15.000.000 kepada 1 orang.

Plafond pinjaman Rp 20.000.000 kepada 3 orang terdiri dari Kecamatan Kisaran Timur 3 orang, Kisaran Barat 5 orang, Air Batu 6 orang, Rawang Panca Arga 1 orang, Tanjungbalai 3 orang, Setia Janji 1 orang dan Buntu Pane 1 orang.

Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Oktoni Eriyanto, mengatakan bahwa dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang sejahtera, religius dan berkarakter.

"Dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman bersumber dari APBD Kabupaten Asahan untuk penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro, "katanya.

Masih kata dia, dana pinjaman bergulir tersebut harus dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain dapat menikmati manfaat dana pinjaman bergulir.  

"Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue dan bengkel, "sebutnya.

Selanjutnya, Oktoni Eriyanto, mengatakan bahwa setiap pelaku usaha mikro yang memakai dana pinjaman bergulir harus mengembalikan sesuai jadwal jatuh tempo pinjaman.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini