Polres Asahan Musnahkan Sabu Seberat 8 KG Dari 3 Laporan Polisi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM- Berdasarkan tiga laporan polisi mulai dari bulan 3 hingga bulan 4 tahun 2024. Polres Asahan berhasil mengungkap tiga laporan Polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 8.615 Gram.

Hal itu dikatakan Wakapolres Asahan Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK dalam konfrensi persnya, Selasa (28/5/2024) di Mapolres Asahan.

Dikatakannya, dari tiga laporan polisi tersebut itu sebanyak 5 tersangka turut diamankan yang berinisial HN (32) warga Batubara, MN (32) warga Aceh, JL (35) warga Aceh, MAB (26) warga Aceh dan FH (35) warga kota Medan.

Masih kata dia, sabu yang berhasil diamankan sebesar 8.651,32 gram akan dimusnahkan dan kelengkapan berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

"Sebelum dimusnahkan. Sabu ini akan diuji oleh tim Labfor Polda Sumut, "ujar Wakapolres Asahan Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK menambahkan.

Pemusnahan sabu tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negri, Kajari Asahan dan Bupati Asahan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini