MEDIASELEKTIF.COM - Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Hendra DS meminta kepada Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan untuk membongkar taman yang sengaja dibangun di fasilitas umum (fasum) oleh pihak Perumahan Yuu At Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
“Ini kan jadi tanda tanya besar, kenapa pihak perumahan Yuu at Contempo berani membangun kembali taman di fasum yang telah dibongkar oleh Satpol PP pada 30 April 2024 lalu,” katanya kepada wartawan di Medan, Senin (6/5/2024).
Dikatakan Ketua DPC Hanura Medan itu, Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan diminta untuk menindak tegas ‘ulah’ pengembang perumahan Yuu At Contempo yang seolah kebal hukum.
Apalagi, katanya, taman yang dibangun di fasum itu berupa jalan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah jatuh eksekusi.
”Jadi apapun bentuk bangunan yang menghalangi jalan umum yang sudah menjadi fasum itu harus diratakan agar akses jalan umum tidak terganggu. Dan, jika itu tak dilakukan Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Ini kan sama dengan pelecehan hukum. Kita (DPRD) minta Satpol PP dan Perkim atau PKPCKTR untuk tegas jangan nanti warga melihat hukum dan peraturan hanya jadi mainan saja,” tegasnya.
Anehnya, lanjut Hendra DS, Dinas PKPCKTR sepertinya mengetahui ‘ulah’ dari pengembang perumahan Yuu at Contempo justru diduga ‘tutup mata’ atas pembangunan taman di fasum tersebut.
“Itu di peta Perkim jelas fasum untuk jalan umum.Jadi harus dibongkar,” pungkasnya.
BONGKAR TEMBOK
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan membongkar tembok yang jadi obyek sengketa antara Contempo dan pihak Perumahan Yuu At Contempo di Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (6/5/2024).
Eksekusi yang akan dilakukan jurusita Pengadilan Negeri Medan, ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan salinan putusan disebutkan bahwa eksekusi itu dilakukan melalui surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024.
Adapun isinya meminta bantuan pengamanan untuk melaksanakan eksekusi pembongkaran tembok berlokasi sebelah ujung Blok D Komplek Perumahan Contempo Regency, dalam perkara No 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN. Medan, dan ditandatangani Panitera Jasmin Ginting, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Tembok yang dibangun menyerupai taman, yang menjadi sengketa antara Contempo dan Yuu Contempo, itu sebenarnya telah dibongkar Satpol PP berdasarkan surat Nomor 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap tertanggal 30 April 2024.
Surat dengan 11 dasar surat dari sejumlah Kepala Dinas dan Peraturan Daerah itu dikeluarkan karena pembangunan bahwa dinding tersebut yang menjadi obyek sengketa sudah menyalahi aturan atau melawan hukum (onrechtmatig handelen).
Bangunan yang dibongkar Satpol PP itu diduga didirikan pihak Perumahan Yuu At Contempo, Sabtu 13 Januari 2024 lalu yang terlihat mirip taman berlokasi persis berada di objek sengketa di perumahan Contempo.
Amar putusan itu dikeluarkan Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Kelas I-A Khusus No W-2.UI/14854/HK.02/VIII/2023 tertanggal 4 September 2023, perihal Perkara Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Medan pada 14 Juli 2022, dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn dan diambil setelah sebelumnya diputuskan di PN No 572/Pdt/2022 dan PT No 296/Pdt/2022.
Pembongkaran tembok itu dilakukan jurusita PN Medan disaksikan langsung TNI/Polri, Perwakilan Camat pemi dan Perwakilan Perumaham Yuu At Contempo serta Hansin selaku warga yang menggugat.
Diketahui, pihak perumahan Contempo sendiri telah berperkara dengan penghuni perumahan, yang sudah dimenangkan warga dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).(Moe/MSC)