Kamaruddin Amin: Cegah Pemalsuan Dokumen Nikah & Pungutan Liar Dalam Layanan KUA

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk pada Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, Penyuluh Agama dan Pelaksana pada KUA, dalam melaksanakan tugas pelayanan wajib menerapkan prinsip prinsip integritas.

Hal ini disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Kamaruddin Amin dalam surat edarannya Nomor: 4/DJ.III/PW.00/05/2024 yang ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama tertanggal 22 Mei 2024 di Jakarta.

Dijelaskannya, adapun prinsip integritas dalam melaksanakan tugas pelayanan wajib menerapkan prinsip prinsip integritas yakni:

1.Tidak melakukan pungutan liar atau pungutan diluar ketentuan dalam bentuk apapun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2. Tidak melakukan candaan dan arahan serta menggiring opini masyarakat untuk memberikan hadiah ataupun imbalan tanda terimakasih pada petugas KUA.

3. Agar memberikan pelayanan dengan tatakrama yang baik dan penuh kesantunan dan tidak mempersulit layanan sepanjang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Kepala KUA Wajib melakukan pengendalian proses pencatatan nikah dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan nikah sebelum menginput kedalam. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

5. Untuk mencegah pemalsuan dokumen nikah dan penginputan data nikah yang tidak sesuai prosuder, Kepala KUA Wajib melakukan pengendalian pelaksanaan tugas - tugas penghulu dan pelaksana serta tenaga bantu yang ada di KUA agar terbangun suasana kerja yang kondusif, tertib dan penuh integritas.

Selain itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan monitoring dan evaluasi serta penegakan aturan berupa pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku," tegas Kamaruddin Amin.(Bos/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini