Edwin Sugesti Nasution: Tarif Retribusi Sampah Jangan Beratkan Rakyat

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Tarif Retribusi Sampah naik dua ratus hingga tiga ratus persen, sehingga memberatkan masyarakat untuk membayar tarif Retribusi Sampah tersebut, oleh sebab itu Perda Pengelolaan Sampah No 6 Tahun 2015 Kota Medan perlu diadakan revisi, sehingga tidak memberatkan masyarakat untuk membayar tarif ristribusi sampah.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, didampingi Kordinator Wilayah Edward saat Sosialisasi Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015, Tentang Pengelolaan Persampahan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, Jalan Sosro, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,Minggu (26/5/2024) siang.

Dijelaskan Edwin, Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan adalah peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah di wilayah Kota Medan. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan tersebut yakni, 

1.Definisi dan Ruang Lingkup

- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

- Peraturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah di Kota Medan.

2. Pengelolaan Sampah

- Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

- Pengurangan sampah mencakup kegiatan pembatasan timbunan sampah, pendaurulangan sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.

- Penanganan sampah mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

3. Kewajiban dan Tanggung Jawab

- Setiap orang wajib mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan baik.

- Pemerintah Kota Medan bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta penyelenggaraan pengelolaan sampah.

4. Peran Serta Masyarakat

- Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah, termasuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan sampah dan mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan sampah.

5. Sanksi

- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pendanaan

- Pengelolaan sampah didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mengelola sampah, terang Edwin.

Edwin juga menjelaskan, bagaimana sampah yang ada dirumah kita agar cepat bisa dikelola dan bisa didaur ulang, dan tidak lagi menjadi sampah yang tidak berguna dan bisa didaur ulang dengan teknologi, sehingga sampah dapat berguna kembali, dan dapat bernilai ekonomis lagi dengan diolah seperti sampah plastik dapat diolah menjadi botol sehingga berguna kembali, terang Edwin.

Usai memberikan penjelasan tentang Perda No 6 Tahun 2015 Tentang  Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, acara juga diisi dengan tanya jawab yang dalam kesempatan ini, Erni, Isabella, dan Siti Zuleha bertanya kepada Anggota Dewan Edwin Sugesti seputar pengelolaan sampah dengan menyampaikan beberapa aspirasi seperti mahalnya biaya retribusi sampah, dan tidak adanya pengelolaan sampah didaerah mereka, seperti penumpukan sampah yang mengakibatkan sampah menumpuk di daerah mereka. 

Pertanyaan langsung dijawab Edwin Sugesti Nasution dihadapan ratusan masyarakat yang berada di Daerah Pemilihan 3 Kota Medan yakni, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung dan diharapkan dari kegiatan sosper ini dapat menjadi masukan untuk dibawa oleh Edwin Sugesti Nasution ke DPRD Medan dan menjadi masukan bagi Pemerintahan Kota Medan sehingga nanti melahirkan Perda Pengelolaan Persampahan dengan tarif Retribusi Sampah yang tidak memberatkan masyarakat, harapnya.(Bos/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini