MEDIASELEKTIF.COM–Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan
penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu)Serentak Tahun 2024. Bertempat, di
Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/5/2024).
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi
Sumatera Utara Agus Arifin. Mengawali sambutannya, Arifin menyampaikan bahwa
rapat ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara secara
langsung, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Setelah menerima registrasi perkara perselisihan hasil Pemilu,
berdasarkan pasal 17 ayat 1 A, tiga hari setelah mendapatkan pemberitahuan maka
KPU Provinsi maupun kabupaten/kota melaksanakan penetapan calon terpilih yang
di dahului dengan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Sumatera
Utara.” tutur Arifin.
Selanjutnya, Arifin membacakan Berita Acara Penetepan Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan
penandatanganan Berita Acara perolehan suara dan calon terpilih Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara. Setelahnya, pembacaan Surat Keputusan calon terpilih
anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Penyampaian Salinan Surat Keputusan
calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Rapat pleno tampak berjalan dengan lancar, dan ditandai dengan
adanya sanggahan pada pembacaan Berita Acara mengenai perolehan kursi dan calon
terpilih anggota DPRD Sumatera Utara pada Pemilu 2024 yang dibacakan oleh Agus
Arifin.
Turut hadir Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Harahap, Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Romson Poskoro Purba, serta para Pimpinan partai politik
Provinsi Sumatera Utara.(Bos/MSC)