MEDIASELEKTIF.COM - Menjaga
kualitas demokrasi adalah tugas kita semua terutama Penyelenggara Pemilu. Hasil
dari kualitas yang baik akan menghasilkan kepemimpinan yang baik pula dan salah
satu yang mengurangi kualitas demokrasi adalah adanya praktek-praktek politik
uang,
Demikian disampaikan Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito pada saat menjadi
narasumber di kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
“Penyelesaian sengketa proses
Pemilu atau Pemilihan adalah bagian penting dari seorang Penyelenggara Pemilu,
dimana dibutuhkan integritas dan pengetahuan penuh terhadap objek yang
disengketakan dalam memutuskan permohonannya”, ujarnya.
Evaluasi dan penyusunan laporan
akhir adalah salah satu bagian penting terhadap pelaksanaan tugas dari Pengawas
Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024, pada kesempatan ini Divisi Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Kerja Teknis
(Rakernis) Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu Tahun 2024.
Demikian disampaikan
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko
Arief Budiono pada kegiatan Rakernis yang dilaksanakan di Hotel Grandhika Setia
Budi Medan, 18 s.d 20 April 2024.
“Salah satu bahan evaluasi pada
kegiatan ini adalah penyampaian alat kerja dan daftar inventarisir masalah yang
sudah dijawab dan disampaikan kembali ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara oleh
teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota seluruhnya, yang dimana pada alat kerja dan
daftar inventarisir masalah tersebut sudah di analisis oleh Divisi Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Sumut”, tambahnya.
Pada kesempatan lainnya,
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung
Harahap menyampaikan “saya berharap agar teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk tetap melakukan konsolidasi organisasi baik secara internal maupun eksternal
untuk menghadapi Pilkada Tahun 2024 untuk tujuan mewujudkan soliditas serta
harmonisasi terhadap lembaga maupun institusi diluar Bawaslu”.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu
Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang berpesan bahwa “terhadap tugas-tugas
pengawasan terutama dalam pencegahan, Bawaslu Kabupaten/Kota sekiranya dapat
memastikan hak dari seorang pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat
tersampaikan pada saat Pilkada Tahun 2024 nantinya”.
Narasumber lainnya pada kegiatan
Rakernis Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu Tahun 2024 adalah Hardi Munthe Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
2013-2023.Hadir menemani Pimpinan Bawaslu Provsu Kasek Feri Mulia Siagian
beserta jajaran.(Rel/MSC)