MEDIASELEKTIF.COM - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera
Utara bersama dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota secara maraton melakukan
persiapan dalam menyusun keterangan tertulis Bawaslu guna menghadapi
persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Bersama dengan 12 Kabupaten Kota se Sumatera Utara, Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara sejak Maret 2024 telah melakukan berbagai persiapan
diantaranya melakukan Bimbingan Teknis Tata Cara penyusunan keterangan tertulis
bagi Bawaslu Kabupaten Kota, melaksanakan Rapat Kerja Teknis terkait PHPU serta
simulasi penyusunan Draft Awal Keterangan Tertulis Bawaslu untuk PHPU.
Kegiatan yang dilakukan secara intensif tersebut dimaksudkan
agar jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama 12 Kabupaten Kota dapat
menyampaikan Hasil Pengawasan pada Keterangan Tertulis Bawaslu yang akan
dibacakan pada sidang PHPU di Mahakamah Konstitusi.
Setelah selesai dengan persidangan Perselisihan Hasil untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah
Konstitusi kembali akan menggelar sidang untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Mahkamah Konstitusi telah
menggelar Sidang Pendahuluan untuk pertama kali pada Senin, 29 April 2024
hingga tanggal 3 Mei 2024. Dan dijadwalkan untuk Provinsi Sumatera Utara akan
mengikuti Sidang Pendahuluan pada Kamis,02 Mei 2024 pukul 08.00 wib sd selesai.
Dalam
pernyataannya Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kordinator
Divisi Hukum Diklat Payung Harahap sebagai Penanggung Jawab Penyusunan
Keterangan Tertulis Bawaslu menyampaikan bahwa “Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
siap memberikan Keterangan Hasil Pengawasannya selama pelaksanaan Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota”
Dalam arahannya Payung Harahap
menyampaikan bahwa Bawaslu bertanggung jawab dalam membantu Mahkamah Konstitusi
dapat melihat secara terang dan jelas hal-hal yang di dalilkan oleh Pemohon
dalam Permohonan nya untuk kemudian serta Mahkamah dapat mempertimbangkan
secara objektif hal-hal yg berkaitan dan berkenaan dengan hal yang dimohonkan
Pemohon. Bawaslu diharapkan dapat menjadi mata dan telinga Mahkamah Konstitusi
dilapangan sehingga hal-hal yang disampaikan oleh Bawaslu sebagai hasil
pengawasannya haruslah disampaikan secara baik dan tidak terkesan memihak baik
pada Pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait.
Payung kemudian menambahkan bahwa kehadiran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama dengan 12 Bawaslu Kabupaten Kota yang terdiri dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu Utara, Samosir, Toba, Tapanuli Selatan, Padanglawas, Nias, Nias Barat dan Nias Selatan bukanlah sebagai Pihak dalam persidangan sehingga apa yang disampaikan hanyalah Keterangan dan bukan Jawaban atau Tangkisan atas Permohonan Pemohon.
Selanjutnya, untuk lebih memfokuskan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara bersama dengan 12 Bawaslu Kabupaten Kota tersebut, Bawaslu RI
memfasilitasi Penyusunan Keterangan Tertulis dengan mengumpulkan Bawaslu
se-Indonesia dan memfasilitasi Penyusunan Keterangan Tertulis di Hotel Milenium
Jakarta sejak tanggal 23 sd 29 April 2024.
Turut hadir memantau dan melihat langsung proses Penyusunan
Keterangan Tertulis Bawaslu se Indonesia Anggota Bawaslu Republik Indonesia
sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Harianto dan
didampingi oleh Kepala Biro Hukum Agung dan Tenaga Ahli Kurniawan beserta Staf
Teknis Bawaslu RI yang terus menerus melakukan pendampingan bagi Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se Indonesia yang menghadapi perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.(Bos/MSC)