MEDIASELEKTIF.COM - Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, Agus Salam mengatakan, kualitas sebuah laporan adalah cerminan kualitas pengawasan Bawaslu.“Tidak ada yang tahu siapa saja yang akan membaca laporan pengawasan, namun penting bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap menyajikan laporan selengkap dan sebaik mungkin karena apa yang disajikan dalam laporan tersebut akan mencerminkan seberapa sungguh-sungguh lembaga pengawas melakukan kewajiban pengawasan.”ujarnya.
Adapun fokus pengawasan dalam pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu yakni pembentukan PPK, PPS, dan Pantarlih dalam setiap
tahapannya mulai dari pengumuman pendaftaran hingga penetapan penyelenggara
terpilih. Sama halnya dengan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa,ktanya.
Agus Salam mengingatkan agar laporan pengawasan Pembentukan
Badan Adhoc KPU dan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut memuat data-data
infografis untuk memudahkan pembaca memahami informasi yang telah disajikan.
Selain itu, laporan harus juga menampilkan apabila ada
temuan dan tanggapan masyarakat yang diterima selama proses perekrutan dan
sejauh mana tindak lanjut penanganan yang telah ditempuh.
“Laporan tidak melulu harus menampilkan hal-hal yang baik
saja. Jika memang ada masalah yang terjadi dalam proses perekrutan, harus
dimunculkan, tidak perlu disembunyikan,” pungkasnya.
Dari 33 kabupaten/kota, review terhadap laporan 17
kabupaten/kota telah selesai dilakukan dan sebagian besar masih memerlukan
perbaikan. Dan kepada 16 kabupaten/kota yang belum dilakukan reviu laporan akan
dilanjutkan pada 12 sd 13 Maret 2023 mendatang, terangnya.(Bos/MSC)