MEDIASELEKTIF. COM - Dua Pencuri Kabel PJU diciduk oleh pihak Polres Serdang Bedagai, dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap dua orang pelaku, Sabtu (04/11/2023).
Dua pelaku antaranya Eko Ramadani (34) alias Eko warga Dusun V Desa Pematang Setrak dan Hamdani alias Dani (29) warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, ditangkap karena mencuri berbagai jenis kabel jalan tol di area tol Teluk Mengkudu.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. JH. Panjaitan dalam keterangan persnya didampingi Kasi Humas, BRIPDA Brimen Sihotang di Polres Sergai, Senin (06/11/2023) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda.
Eko ditangkap dikediamanya di Dusun V Pematanh Setrak sekitar pukul 15.00 Wib, dan Dani di Dusun I Sei Rampah sekira pukul 19.30 Wib. Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa beberapa kabel PJU.
“Kasus tersebut terjadi pada bulan Juli lalu karena para pelaku ini sangat liar maka baru berhasil kita tangkap, tanggal 4 November kemarin”, ujarnya.
Menurut Kasat, para pelaku beraksi diseputaran wilayah Tol Teluk Mengkudu dengan diduga mencuri beberapa jenis kabel berupa, kabel PJU 80 Meter, kabel power 50 meter, kabel power 20 meter, kabel power 40 meter, dan kabel PJU 40 meter dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Sedangkan untuk hukumannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1ke 4-e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (AA/MSC)