Januari 2024, Pemko Medan Undangkan Perda Pajak & Retribusi Daerah

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengundangkan peraturan daerah (Perda) kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu dikatakan Walikota Medan Bobby Afif Nasution pada rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (23/5/2023) di ruang Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.

Bobby menyebutkan otonomi daerah melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya serta undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

"Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah," kata Bobby di hadapan anggota DPRD Medan.

Dikatakannya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah. Oleh karen itu, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.

Dalam pasal 23 A, Undang-undang Dasar 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang, oleh karena itu sesuai dengan amanah konstitusi penarikan

pajak dan retribusi daerah yang dilakukan oleh daerah harus diatur dan ditetapkan dengan undang-undang.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, retribusi ke daerah mengingat pajak daerah dan retribusi daerah serta transfer ke daerah merupakan satu kesatuan pengaturan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, maka materi muatan terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah disatukan ke dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Undang-undang hubungan keuangan  antara pemerintah pusat dan daerah mengatur secara lebih komprehensif terkait hubungan keuangan antara  pemerintahan pusat dan pemerintah daerah selain menggabungkan undang perimbangan keuangan dan undang-undang pajak dan retribusi daerah.

Disebutkannya, Undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah juga memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional.

Disebutkan, undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan  dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan diberlakukannya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak. Hal ini akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. 

Disisi lain, penyederhanaan retribusi dimaksudkan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi daerah.

Dijelaskan, di dalam pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yang yang menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam menjadi dasar 1 (satu) perda dan pemungutan pajak dan retribusi di daerah dan pada pasal 187 huruf B undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan daerah, pusat dinyatakan dan pemerintahan "peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah retribusi daerah dan masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud diharapkan paling lama pada tanggal 5 bulan januari tahun 2024 pemerintah kota medan telah mengundangkan peraturan daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kami berharap semoga ranperda kota medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua," jelas Bobby. 

Ranperda kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DRPD Kota Medan dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2023, pada Selasa (20/12/2022) lalu.

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, S.T., dimana dijelaskan bahwa pada tahun 2023 usulan Propemperda sebanyak 23 (dua puluh tiga) Ranperda, 3 (tiga) diantaranya Ranperda kumulatif terbuka, 8 (delapan) Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Medan, dan 12 (dua belas) Ranperda usul Pemerintah Kota Medan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E. mengatakan, Propemperda yang ditetapkan sudah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas, dimana dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Kota Medan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Medan.

“Diharapkan Propemperda yang telah disetujui tadi, di tahun 2023 akan dinaikkan menjadi Ranperda dan proses terakhir akan menjadi Perda yang diharapkan bisa mendukung kinerja Pemerintah Kota Medan untuk membangun Kota Medan menjadi lebih baik," tandas Hasyim.

Rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dihadiri 28 anggota DPRD Kota Medan, Wakil Walikota Aulia Rahman, Sekdako Medan Wirya Alrahman serta unsur Forkopinda. (Adv/Moe/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini