Tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan Tangkap Apek Sinaga

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar toko/rumah.

Pelaku dimaksud adalah Heri Sinaga alias Apek (46) warga Jalan Aksara Gang Padat, Kecamatan Medan Tembung.

Pelaku Apek Sinaga melakukan aksi curatnya di Jalan Negara No.48, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 5 April 2022 dini hari. 

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus SIK MH, Jumat (8/4/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim, ruko tersebut milik korban Hendri (31) warga Jalan Kepiting No. 6, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. 

"Pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya, Heri Panggabean alias Heri Gendut (DPO), guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba," kata Kompol Firdaus. 

Dari pelaku, sambung Kasat Reskrim, berhasil diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan uang tunai Rp25.000.

"Para pelaku melakukan curat dengan menggunakan linggis untuk membongkar pintu ruko milik korbannya," jelas Kompol Firdaus. 

Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis kejadian itu dimana korban mendapatkan info dari pekerjanya yang bernama Sania yang sebagai kasir, bahwa telah terjadi pencurian dan kehilangan barang-barang yang ada di Refleksi 129 milik korban berupa louspeaker, dua handphone Xiaomi dan Redmi Note 11, satu set CCTV, dua set AC merek changhong, dan uang tunai Rp2.000.000.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke  pihak Kepolisian terdekat dilakukan proses hukum terhadap pelaku. 

Kronologis Penangkapan

Pada Hari Kamis tanggal 7 April 2022 Sekira Pukul 21.00 Wib Tim Jatanras Presisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Jln. Negara No.48, Pahlawan, Medan Perjuangan Kota Medan, Sumatera Utara. 

Dari hasil lidik dilapangan dan rekaman CCTV, tim mendapatkan identitas pelaku pencurian dengan pemberatan Heri Sinaga alias Apek sedang berada di Jalan Mandala, Medan.

Kemudian personil Tim Jatanras Presisi yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan dan Kasubnit Jatanras Polrestabes Medan kemudian bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Apek Sinaga. Sedangkan Heri Panggabean alias Heri Gendut sebagai otak pelakunya masih DPO. 

Kepada polisi, pelaku Heri Sinaga mengakui perbuatannya. Hero Sinaga merupakan residivis pada Tahun 2011 dalan kasus narkoba di Polrestabes Medan dan pada Tahun 2000 kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan. 

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini