MEDIASELEKTIF COM -;Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah, Polres Serdang Bedagai mengelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) salah satunya adalah kasus perjudian di Wilayah hukum Polres Sergai.
Hasil operasi pekat, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai kembali menangkap pelaku inisial NN (45) selaku juruh tulis (Jurtul) jenis judi KIM/togel berdomisili warga Dusun V Pringgan Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai bersama barang bukti perjudian. Selasa (5/4/2022) malam sekira pukul 21:30WIB.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022) membenarkan penangkapan pelaku perjudian jenis KIM/togeln dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).
"Dalam operasi pekat 2022, tim Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan pelaku inisial NN yang berprofesi sebagai Jurtul judi jenis KIM/Togel di kediamanya di Dusun V Pringgan Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Selasa(5/4) sekira pukul 21:30WIB."ucap AKP Made Yoga Mahendra
Ia menambahkan bahwa Penangkapan pelaku atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang sudah cukup meresahkan sering terjadi perjudian jenis KIM/Togel di Dusun V Pringgan Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Atas informasi tersebut, tim IV opsnal Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Pidum Ipda MK Bima Perkasa didampingi Aiptu Tarosky Manik melakukan penyelidikan dan sekaligus cek lokasi yang di maksud. Setelah melakukan serangkaian akhirnya pelaku berhasil ditangkap di dalam dapur rumah milik pelaku.
Lanjut Made Yoga , petugas juga mengamankan barang bukti satu Handphone android warna Hitam merk Vivo yang didalamnya nomor tebakan. Satu unit HP warna putih Putih merk Nokia, 3 blok note yang bertuliskan angka, 2 buah karbon, satu buah buku tapsir mimpi, 3 buah pulpen, satu buah blok rekap, satu buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 476 ribu,"ujar AKP Made Yoga yang tetap berkomitmen memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Sergai.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Satreskrim Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,"tegas AKP Made Yoga Mahendra
Made Yoga Mahendra menambahkan, bahwa operasi pekat ini Polres Sergai tetap berkomitmen untuk benar benar memberantas penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka di bulan Ramadhan”pungkasnya.(AA/MSC)