GKN di Klambir Lima, Sat Narkoba Polrestabes Medan Amankan 11 Orang

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM- Sat Narkoba Polrestabes Medan, melaksanakan Operasi Antik Toba "Grebek Kampung Narkoba" (GKN) di kelambir Lima Gang Pante dan Gang Alang Isa, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Hasilnya, sebelas orang diamankan, diantaranya tujuh pria dan empat perempuan dengan rincian empat orang tersangka narkoba yang satu diantaranya wanita. 

Sedangkan tujuh orang diamankan dalam kasus judi jackpot dengan rincian empat pria dan tiga wanita, Rabu, 9 February 2022.

GKN tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung yang didampingi Waka Sat Res Narkoba, AKP Ainul Yaqin, Kanit I Iptu Hardiyanto, Kanit II Jhon Panjaitan, Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, serta para Kasubnit I, Kasubnit II, Kasubnit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sat Intelkam Polrestabes Medan, Propam Polrestabes Medan, dan Sat Sabhara Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung, Kamis (10/2/2022) mengatakan keempat tersangka narkoba adalah AS (25) warga Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Tembung.

Pada tersangka AS setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif dan tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel. 

Kemudian, ES (43) warga Jalan Binjai KM 10,8 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, yang positif menggunakan sabu-sabu.

"Terhadap tersangka ES tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel," kata Kompol Rafles. 

Kemudian, tersangka RN (19) warga Sidikalang positif menggunakan sabu-sabu dan barang bukti yang didapat berupa sepuluh paket sabu dengan berat 2,39 gram.

Selanjutnya, tersangka AS (24) warga Jalan Kampung Lalang, Medan Sunggal yang positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja. 

"Pada tersangka AS ini tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel," ujar Kompol Rafles. 

Lanjut dikatakan Kompol Rafles, sedangkan tujuh orang tersangka judi jackpot adalah WJ (20) warga Jalan Blok 5 Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia. 

WJ berperan sebagai penjaga mesin jackpot. Terhadap WJ diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

WM (20) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Amplas yang berperan sebagai pengutip koin mesin jackpot. Tersangka WM diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Selanjutnya, tersangka TMA (36) warga Jalan Pramuka Gang Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot. TMA diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Lalu, MST (23) warga Jalan Medan Tembung Pasar 10 Gang Sarawa, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot. MST diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Selanjutnya, tersangka SS (19) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot dan diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tersangka MS (20) warga Jalan Rumah Potong Hewan Mabar yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot dan diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Terakhir, tersangka RPS (28) warga Jalan Kapten Nerasin, Kabupaten Langkat yang berperan sebagai pemain judi mesin jackpot dan diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Dalam GKN itu, kita berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa 20 plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu dengan berat 2,39 gram, daun ganja kering 64,42 gram, ganja paket kecil 23 paket dengan berat 23,95 gram, dan 17 mesin jackpot," pungkas Kompol Rafles.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini