MEDIASELEKTIF.COM - Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga jalan Zenaha Lk. VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Nani diamankan tim gabungan atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
"Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD aliash Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan, "kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (21/1/2022).
Mantan Kapolres Tanjung Balai itu, menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh Nani untuk mengemudikan kapal miliknya dan membawa Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) gelap sebanyak 52 orang menuju ke Selangor - Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah).
"Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, "sebutnya.
Selanjutnya, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. (SRT/MSC)