MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama Pemkab Mandailing Natal (Madina) dan stakeholder terkait segera berupaya meminimalisir dampak bencana, usai menganalisa sejumlah penyebab terjadinya banjir di daerah tersebut.
"Bencana alam yang terjadi di beberapa tempat (Madina) disebabkan tempat-tempat itu tak laik ditempati rakyat," kata Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi didampingi Bupati Madina, Jakfar Sukhairi usai meninjau langsung kondisi bencana alam yang menimpa kabupaten itu, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, hal ini mesti diperhatikan oleh pemerintah terutama Pemkab Madina serta dibutuhkan ketegasan kepemimpinan di wilayah itu.
"Nanti kita pelajari karena sungai ini setelah dicek adalah sungai nasional (wewenang) Balai Wilayah Sungai Sumatera II. Tapi aliran muaranya kita belum tau, apakah dari (sungai kewenangan BWSS) atau tidak," katanya.
Edy juga menganalisis lantaran posisi sungai tersebut berbatasan dengan laut, lalu laut juga sedang dalam kondisi rob (pasang), menyebabkan airnya ikut merendam pemukiman masyarakat.
"Yang kedua, rumah-rumah rakyat di bantaran sungai pastinya itu tidak boleh. Itulah diperlukan tadi ketegasan (Bupati Madina)," katanya.
Masyarakat yang bermukim di daerah aliran sungai (DAS) itu, lanjut dia, mesti diberi edukasi akan bahaya bencana yang setiap saat mengancam jiwa mereka jika bertempat tinggal di situ.
"Yang ketiga, dalam kondisi pascabanjir tentu rakyat kita ini perlu dibantu. Untuk itulah saya hadir dan segala yang bisa kita bantu, kita bantu," katanya. Begitupun ia meminta masyarakat jangan terlena akan bantuan yang digelontorkan pemerintah maupun pihak terkait lainnya.
"Bantuan (dari pemprov) ada untuk 1.000 kepala keluarga, nanti pak bupati dan pak dandim yang mengatur (untuk teknisnya)," katanya.
Secara umum, Edy mengemukakan bencana alam yang di wilayah Sumut yang terparah tinggal Kabupaten Madina. "Yang lain sudah, tapi ini Desember (kecenderungan musim penghujan) saya minta rakyat waspada," pungkasnya.
Diketahui, Bupati Mandina Jakfar Sukhairi Nasution sebelumnya telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021. Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.
Penetapan status darurat tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Forkopimda Madina. Status darurat ini diputuskan dengan memertimbangkan curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat.
Selain itu, banjir dan longsor menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Madina. Bupati juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Madina yang diketuai Sekretaris Daerah, Gozali.(Cok/MSC)