MEDIASELEKTIF.COM - Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan berhasil meringkus warga dusun I, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge berinisial N (35) pada hari Jumat (17/12/2021) lalu.
Pelaku diringkus karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
"Pelaku merupakan seorang supir yang diamankan petugas dalam kamar gudang Ayen di dusun II Desa Huta Padang, "kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021)
AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat yang diterima Kapolsek BP Mandoge AKP Juni Hendrianto bahwa di Gudang Ayen Dsn II Desa Huta Padang ada seorang seorang laki-laki berinisial N sedang menguasai narkotika jenis sabu untuk di edarkan.
"Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berserak di lantai dan didalam bungkus rokok sampoerna serta di dalam plastik charger yang ada didepannya, "sebutnya.
Sementara itu, dari tangan pelaku. Polisi beehasil mengamankan barang bukti 18 bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah botol bong, 9 potong pipet, 1 kotak rokok merk Sampoerna, 1 buah plastik charger Handphone, 1 unit Handphone merk Realme berwarna Hitam, 1 unit Handphone merk Nokia berwarna Hitam, 1 pack palstik klip kecil dan uang tunai Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah). (SRT/MSC)