MEDIASELEKTIF.COM - Sidang anak Kyai di Jombang, Jawa Timur, MSAT yang menggugat Kapolda Jatim kembali digelar di Sidang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim tunggal pada sidang tersebut, Martin Ginting menolak praperadilan dari MSAT.
Perlu diketahui, MSAT anak seorang Kyai di salah satu Pondok Pesantren di Jombang, Jawa Timur ini dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSAT dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.
Atas penetapan tersangka, pemohon (MSAT) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSAT mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSAT.
Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit Renakta Polda Jatim, Kompol Hendra Eko, mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.
Sementara itu, dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSAT) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil ataupun ditolak majelis hakim.
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak dan ditolak majelis hakim.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting. (Rel/MSC)