MEDIASELEKTIF.COM - Diduga melakukan pencemaran nama baik, oknum wartawan media online berinisial RP dilaporkan ke Mapolres Asahan oleh Syafrizal Rani, Senin (13/12/2021).
Pelaporan dilakukan oleh Syafrizal Rani (45) warga Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, yang juga berprofesi sebagai wartawan media online.
Melalui kuasa hukumnya, Zulham Rany, RP dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya di medsos Facebook. Dalam akun Facebook Randi Pandiangan yang diduga milik RP, menyebutkan Syafrizal Rani telah murtad dari agamanya. Tidak hanya status, tudingan kemudian dibuat menjadi berita dan terbit di media online.
"Ini tidak benar, agama saya adalah Islam dan tidak pernah murtad seperti yang dituding oleh RP di medsos Facebook," jelas Syafrizal Rani, yang juga menjabat Wakil Ketua PWI Kabupaten Asahan.
Zulham menambahkan, untuk kasus kliennya RP diduga telah melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45, 36 dan 27 UU ITE.
"Status hoax dan dikonversi menjadi berita. Karena itu, tidak hanya melaporkan RP, kita juga akan mensomasi media online yang menerbitkannya yakni media BT dan Ba," tegasnya.
Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar ada, laporan nanti akan kita periksa, "sebutnya. (SRT/MSC)