Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 0.42 gram. Dan 1 unit HP NOKIA warna hitam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kasi Humas AKP Sopyan SPd mengatakan kepada wartawan, Kamis (4/11/2021) bahwa penanganan tersangka merupakan pengembangan dari pelaku Andre Sujarwadi alias Aseng dan M Syahrial alias Yoyok, pada hari Senin (25/10/2021) di Dusun I Desa Sei Jenggi, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai sekira pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, pada malam hari sabu tersebut dibelinya dari Irfan Sahri alias Jubong dengan menggunakan HP dan lanjut komunikasi di wilayah titik temu di Dusun II Pasar Bengkel.
Pada saat itu, sekira pukul 21.30 WIN, oleh Team terlihat ciri ciri dan postur tubuh dan identitas yang sama, oleh team melakukan under cover buy.
"Dan saat hendak melakukan transaksi pelaku mengetahui Identitas Team, dan kemudian berusaha kabur. Melihat itu, langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," ujar Sofyan.
Kemudian terhadap Irfan Sahri alias Jubong, sambungnya, dilakukan interogasi awal dimana bahan tersebut didapat ianya mengatakan telah menerimanya dari orang Desa Kesatuan setiap Minggu yang tidak diketahui identitasnya.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polres Serdang Bedagai, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Sofyan.(AA/MSC)