MEDIASELEKTIF.COM - PT Kurnia Putra Maduma sebagai anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Maju Maduma mengadukan pria berinisial HWM alias Kok Chung, pimpinan PT Maju Abadi Jaya Utama ke Polda Sumut, Rabu (6/10/2021).
HWM diadukan karena diduga telah merampas sejumlah aset milik KSO Maju-Maduma yang ada di beberapa kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN sekitar 30 September sampai 1 Oktober 2021.
HMW dilaporkan pimpinan PT Kurnia Putra Maduma Donny Alexander Butarbutar, warga Jalan Jaya II Nomor 23-A, Kecamatan Medan Kota yang diterima AKBP Drs Benma Sembiring, dengan nomor STTLP/B/1548/X/2021/SPKT/Polda Sumut.
"Terlapor dinilai melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 jo 374," ungkap Pimpinan PT. Kurnia Putra Maduma
Donny kepada wartawan ketika ditemui di Dante Coffee, Jumat (8/10/2021).
Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti saat terjadinya dugaan perampasan mobil dan aset lainnya milik PT Kurnia Putra Maduma yang berada di ULP PLN Medan Denai, ULP PLN Lubuk Pakam Kota, ULP PLN Tanjung Morawa, ULP PLN Delitua, ULP PLN Galang, ULP PLN Sei Rampah dan ULP PLN Perbaungan.
Ia menceritakan, PT Maju Abadi Jaya Utama yang dipimpin HWM masih tergabung dalam KSO Maju Maduma sebagai leader dengan komposisi modal (sharing) sebanyak 5 persen. Sementara PT Kurnia Putra Maduma memiliki modal (sharing) sebanyak 95 persen sesuai akte Perjanjian KSO terbaru.
“Aset-aset berupa mobil sebanyak 15 unit atas nama KSO dan peralatan penunjang kerja atas nama PT KPM dibeli dan dilunasi perusahaan kami. Namun, ketika Dirut PT Kurnia Putra Maduma almarhum J Sirait meninggal dunia 30 Maret lalu, disinilah HWM diduga mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk mempersulit semua proses pekerjaan dan puncaknya pada 1 Oktober disitulah Kok Chung diduga merampas aset milik kami,” terang Donny yang sekarang memimpin PT Kurnia Putra Maduma.
Menurut Donny, semua aset berupa mobil yang diduga telah dirampas HWM sudah dilleasingkan ke salah satu perusahaan pembiayaan multiguna di Jalan Adam Malik Medan tanpa sepengetahuan Donny. Sementara aset yang berupa mobil tersebut masih atas nama KSO Maju Maduma, namun terlapor berani mengambil alih/ menguasai sepihak dan merampas aset tersebut tanpa meminta persetujuan dan atau konfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku anggota KSO.
Ia juga menuturkan Pihak PT. Kurnia Putra Maduma sudah melayangkan surat somasi kepada terlapor perihal aset - aset tersebut, namun tidak mengindahkan dan merespon somasi tersebut. Donny lalu menempuh jalur hukum dengan membuat LP di Polda Sumut.
“Cara HWM sangat tidak baik dan tidak beretika, merampas aset yang bukan miliknya. Walaupun aset itu digunakan untuk menunjang kinerja KSO, tapi aset tersebut milik PT Kurnia Putra Maduma, bukan milik HWM, makanya kami melaporkannya ke Polda Sumut, semoga pengaduan kami segera diproses dan pelakunya cepat ditangkap,” tegas Donny. (Ir/MSC)