MEDIASELEKTIF.COM - Kepala sekolah (Kasek) SMKN 2 Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Prov Sumatera Utara, Drs Abdul Hamid Sembiring, diduga melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai dengan Juknis Permendikbud Tahun 2021, tentang Juknis Pengolaan Dana Bos Reguler,Tahun 2021 pasal 21 ayat 1 huruf (i dan j).
Di sebutkan, huruf (i) dilarang menggunakan Dana BOS untuk memelihara prasarana Sekolah dengan Katagori kerusakan sedang dan berat, huruf (j) dilarang menggunakan Dana BOS Reguler untuk membangun gedung atau ruang baru, namun Permendikbud tersebut tidak di indahkan alias tidak di gubris oleh Kepala Sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan selaku Pengelola Dana Bos Reguler.
Hal ini diketahui saat Mediaselektif.com berkunjung ke SMKN 2 Kualuh Selatan pada Sabtu (28/09/2021) lalu dan melihat Pekerjaan pembuatan jalan paving blok dan dan lapangan Olah Raga bola Volly yang diketahui Mediaselektif.com dari salah seorang Guru di Sekolah tersebut yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya, kalau pengerjaan pembangunan jalan dan lapangan Olah Raga tersebut menggunakan Dana Bos.
"Ya setau saya pekerjaan ini bukan berupa bantuan atau proyek dari Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi, atau Pusat tapi kita menggunakan Dana BOS Pak, karena kami ingin Sekolah kami ini Indah," ujar Guru tersebut kepada mediaselektif.com.
Ketika hal ini ingin dikonfirmasikan kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Drs Abdul Hamid Sembiring selaku Pengelola Dana BOS di SMKN 2 Kualuh Selatan tidak berada di tempat dan tidak masuk pada hari itu, demikian juga ketika dihubungi melalui Ponselnya di nomor 08216837XXXX berulang kali tidak pernah menjawab, setelah mendapat temuan tersebut beberapa kali mediaselektif.com bermaksud menemui langsung guna konfirmasi dengan Abdul Hamid Sembiring tidak pernah bertemu.
Hingga akhirnya temuan ini di sampaikan kepada Sofyan Ketua DPD LSM Sidik Perkara Labuhanbatu Utara Selasa (14/09/2021) di salah satu warung Kopi di Kota Aek Kanopan dan memintai tanggapannya, Sofyan mengatakan,"Seharusnya selaku pengelola Dana BOS Reguler di SMKN 2 Kualuh Selatan saudara Abdul Hamid Sembiring mengerti tentang Permendikbud Tahun 2021 dan peruntukannya, bukan sesuka dia menggunakan Dana Bos itu, jangan - jangan ada kecurangan dalam pengerjaan bangunan yang dia lakukan dengan menggunakan Dana Bos tersebut," yah katakan la seperti pengelembungan biaya atau tekhnis pelaksanaannya, untuk itu nanti saya akan turunkan Tim Investigasi kita ke Sekolah tersebut dan mengecek seluruh perkerjaannya yang menggunakan Dana BOS.
Selanjutnya jika memang benar ada penyalahgunaan yang menggunakan Dana BOS, Kami akan buat pengaduan ke pihak penegak Hukum, agar menjadi pelajaran bagi Sekolah - sekolah lainnya untuk jujur dalam mengelola Dana BOS," sebut Sofyan.(MN/MSC)