DPRD Samosir RDP Dengan Satgas Covid -19 Tentang Pembahasan Serapan Anggaran

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – DPRD Samosir Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait realisasi serapan anggaran yang digunakan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Saut M Tamba didampingi Wakil Ketua Nasip Simbolon, yang di gelar ruang rapat dewan tersebut, Selasa (10/8/2021) di Parbaba.

Ketua DPRD Saut M Tamba, mempertanyakan lambatnya serapan anggaran penanganan Covid-19, dari dana Rp 40 Miliar penanganan Covid-19, baru terealisasi 3 persen.

Rendahnya serapan anggaran APBD menandakan manajemen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir belum profesional sehingga berimplikasi langsung dengan kesejahteraan masyarakat, sementara saat ini ekonomi sangat merosot akibat efek pandemi dan PPKM”, ucapnya.

Hal yang serupa juga disampaikan Wakil Ketua, Nasip Simbolon dan meminta penjelasan terkait vaksinasi, Operasi Yustisi sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas program Pemkab Samosir walaupun menggandeng TNI-Polri maupun lainnya.

Satgas Covid-19 seharusnya memberikan data yang akurat serta memikirkan kebutuhan atau kesejahteraan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19,” cetus Nasib.

Terkait tentang anggaran maupun kinerja Satgas Covid-19 Ketua Komisi III, Jonner Simbolon, juga meminta agar mempublikasikan sumber dan besaran anggaran yang disiapkan serta dasar hukum penggunaan.

Menanggapi pertanyaan DPRD, Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Samosir sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19, Jabiat Sagala, menjelaskan bahwa realisasi anggaran APBD Samosir  per 31 Juli 2021 masih 31,7 persen.

Dimana Pemkab Samosir telah mengalokasikan anggaran pengadaan vaksin Rp18 Miliar, namun belum terealisasi; dan Rp 2,6 M (5,4% dari anggaran) sudah terealisasi untuk penanganan Covid-19.

Untuk berbagai kegiatan yang sudah terserap sejak Januari 2021, Sekdakab paparkan beberapa rincian dalam berbagai kegiatan yang dilakukan yaitu operasi Mantap Praja Rp 581 juta, terealisasi Rp. 317. Operasi Yustisi : Rp. 792 juta,  Operasi Ketupat dan Pasca Lebaran Rp. 212 juta, jelas Jabiat Sagala.

Adapun dasar pelaksanaan  penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus tetap berdasarkan prosedur dan dasar hukum yaitu peraturan pemerintah pusat, katannya menutup.( HTS/MSC ).

Share:
Komentar

Berita Terkini