Himbauan bersama tersebut berisi tentang kebijakan menggelar salat Idul Adha di masjid dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban serta pelaksanaan malam taqbiran guna menjaga protokol kesehatan (prokes) covid-19.
"Tahun ini perayaan Idul adha dilakukan mengutamakan prokes dengan tidak merayakan taqbir keliling sesuai kesepakatan bersama tokoh agama, "kata Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Kata Rahmat, himbauan bersama tersebut memuat aturan untuk kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
"Surat edaran ini berdasarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020 dan fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020, "ungkapnya.
Selanjutnya, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan bahwa penyelenggaraan salat Idul Adha meski diperbolehkan, namun harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran covid-19. (SRT/MSC)