KZ alias Komar yang merupahkan Target Operasi (TO) Polsek Pantai Cermin, ditangkap di rumah yang terletak di Dusun III Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti satu buah bantal warna coklat yang didalamnya terdapat 2 helai
plastik klip tranparan ukuran sedang yang berisikan total 6 paket Shabu yang dibalut dengan uang pecahan seribu rupiah.
Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, satu helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dimodif sebagai skop shabu, 1 unit HP merk nokia warna biru muda dan 1 dompet warna hitam yang berisikan uang tunai senilai Rp.50.000,diduga uang hasil penjualan sabu.
Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, tim opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan melangsung mengecek kebenaran tersebut.
Hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Kemudian tim opsnal terus melakukan serangkaian guna melakukan melakukan penangkapan terduga sebagai pengedar sabu.
Selanjutnya, Tim opsnal melakukan penggrebekan pada hari Kamis (3/6/2021) sekira pukul 05:30 di Sebuah rumah terletak Dusun III Desa Kota Pari dan mengamankan satu orang laki laki bernama KZ alias Komar dan berikut barang bukti narkoba yang tersimpan di dalam bantal yang turut disaksikan pemerintah desa.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu, Jumat (4/6) membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku KZ alias Komar adalah merupahkan TO Polsek Pantai Cermin"ucap Kapolres Sergai.
KZ Alias Komar ditangkap di rumah yang terletak Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Dalam penggrebekan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bantal.
Hasil introgasi, pelaku KZ alias Komar mengakui bahwa barang haram tersebut di peroleh dari pelaku S warga Pantai Cermin dengan harga Rp 350 ribu yang transaksi pada hari Rabu (2/6/2021) sekira pukul 10:00WIB,tepatnya di dalam rumah S.
Atas keterangan KZ alias Komar, Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan mencari rumah pelaku S, namun sayangnya S tidak berada ditempat dan nomor Handphone pelaku S juga tidak aktif.
Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 Tahun penjara,"pungkas Kapolres.(AA/MSC)