Hasil Pengakuan kurir, HS (45) yang terlebih dahulu ditangkap pada hari Senin (17/5/2021) sekira pukul 23:00WIB lalu. Tepatnya Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin kembali meringkus dua pengedar sabu inisial DP alias Dodet(40) dan CR alias Adek(26) warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Kamis (3/6/2021) sekira pukul 04:30WIB.
Hasil penangkapan dua pengedar sabu, petugas menyita barang bukti 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan total 10 paket sabu.
Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan uang tunai senilai Rp.215.000 dan 3 bungkus bal plastik klip transparan kosong.
Selain itu juga menyita barang bukti 1 unit HP merk samsung warna Merah dengan no Simcard dari pelaku DP alias Dodet.
1 unit HP Merk Realme warna hitam dengan no Simcard dari pelaku CR alias Adek bersama uang tunai senilai Rp 700 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu, Jumat (4/6/2021) membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba di wilayah Polsek Pantai Cermin.
"Penangkapan dua pelaku menindaklanjuti penangkapan tersangka HS yang terlebih dahulu ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin pada hari Senin(17/5) sekira pukul 23:00 wib
Dimana tersangka HS mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku DP alias Dodet warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Hasil penyelidikan akhirnya pelaku DP alias Dodet dan CR alias Adek berhasil ditangkap."ucap Kapolres Sergai.
"Tersangka DP alias Dodet ditangkap saat sedang tidur di dalam kamarnya. Hasil penggeledahan tim menenukan barang bukti narkotika jenis sabu di sudut kiri rumah tersangka."ungkap Kapolres.
Hasil introgasi, Pelaku DP alias Dodet mengaku menperoleh barang haram tersebut di peroleh dari pelaku S warga Pantai Cermin dengan harga 1 gram sebesar Rp 700.000 dengan melalui kurir bernama RP alias Adek.
Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku RP alias Adek yang tidak jauh dari rumah tersangka DP alias Dodet dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RP alias Adek dan menemukan barang bukti 1 unit Handphone yang terdapat SMS percakapan tentang transaksi Narkoba dan Uang tunai senilai Rp.700.000 yang merupakan uang dari tersangka DP alias DODET yang akan disetorkan ke tersangka S.
Atas keterangan tersangka Adek dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian ke rumah pelaku S, namun tidak ditemukan dan Handphone pelaku S tidak aktif
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian kedua tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara"pungkas Kapolres Sergai.(AA/MSC)