Pimpinan sidang Nasip Simbolon menyampaikan bahwa Paripurna dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui secara bersama atas kedua Ranperda yan disampaikan Pemerintah Daerah di waktu yang lalu. Juru bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Saurtua Silalahi, menyampaikan, TAPD dan OPD Teknis serta Inspektorat Daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi penyelesaian daftar Hutang Pemerintah Daerah.
“Inspektorat Daerah dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, karena Inspektorat belum dapat berkoordinasi dengan BPK terkait temuan-temuan yang lama, untuk ditindaklanjuti,” paparnya
Juru bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Sementara Rismawati Simarmata mengatakan dari hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda, diantaranya adanya pengurangan OPD dari 38 OPD menjadi 32 OPD, Pengurangan Staf Ahli dari 3 jabatan menjadi 2.
Penyederhanaan atau perampingan struktur OPD ini tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara sehingga diharapkan dapat dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan kompetensinya untuk menempati posisi jabatan yang diembannya. (HTS/MSC)