Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui siaran persnya di kirim ke Mediaselektif.com Minggu (13/06/2021). Tersangka berhasil di tangkap setelah masyarakat melaporkan langsung kepada Kapolres, "Pak Kapolres tolong tindak segera bandar sabu di Marbau Selatan, Dusun Tanah Seribu yang bernama Dedek alias Dogol" demikian pesan yang di di terima Kapolres dari masyarakat.
Atas laporan tersebut Kapolres AKBP Deni Kurniawan SIK MH, memerintahkan personil Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud.
Sampai di lokasi personil Sat Narkoba sekitar pukul 18,00 Wib melihat Rs alias Dedek sedang duduk menunggu pembeli di teras rumahnya, kemudian petugas dengan cepat langsung menangkap berikut barang bukti dari badan tersangka, adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa tiga buah plastik klip berisi kristal di duga sabu seberat 2,52 gram, uang tunai Rp 355, 000,- satu unit Hp merek Nokia warna Hitam.
Tersangka yang di ketahui mempunyai dua orang anak ini menerangkan sudah tiga bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp 300 ribu s/d Rp 400ribu setiap gramnya.
Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara menghubungi nomor Hp yang saat ini masih di lakukan pengembangan oleh tim Sat Narkoba.
Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 114 sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MN/MSC)