Penggerebekan langsung dipimpin Panit II Reskrim Polsek Deli Tua, Ipda Syawal Sitepu SH, bersama beberapa personil yang berpakaian preman.
Kedua lokasi yang diduga sebagai lokasi judi tembak ikan tersebut yakni, Jalan Pamah Gang Jafar, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
"Sampainya disana personel tidak menemukan praktik perjudian tembak ikan. Melainkan yang ada tempat barang bangunan bekas milik warga," kata Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH MH melalui Kanit Reskrim Tua Iptu Martua Manik SH MH, kepada wartawan.
Tidak sampai disitu, personil Unit Reskrim Polsek Deli Tua, melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Jalan Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Lagi-lagi personil tidak ada menemukan praktik perjudian tembak ikan yang berada di lokasi.
"Disana personil kita tidak menemukan adanya lokasi judi tembak ikan," sebut Martua Manik.
" Kita (Polsek Deli Tua) juga tidak ada menutup mata maupun terkesan membiarkan aktivitas tersebut. Kalau ada akan kita tindak tegas,” jelas Manik.
Martua Manik juga mengutarakan, sampai saat ini masih menotoring lokasi tersebut.(Rel/MSC)