Hal ini disampaikannya kepada wartawan Senin (12/4/2021) sore di Medan menurutnya, "Postingan yang dibagikannya tersebut merupakan salinan (copy paste) yang selanjutnya diteruskannya. "Saya tidak mengetahui kalau postingan itu salah di mata hukum, sebelum akhirnya saya menerima Surat panggilan dari Poldasu, "ujarnya.
Menurut Ade, adapun bunyi dari tulisan salinan yang dibagikannya adalah sebagai berikut "Berita kuasa hukum FPI Aziz Yanuar: Ust Maher Thuwailiby meninggal dunia di rutan Mabes beberapa menit lalu,semoga husnul khatimah.Dan semoga mendapat pahala syahid... setengah di siksa,sakit kulit parah dan buang air sudah pakai popok.Sudah di bawa ke RS Kramatjati,belum sembuh dikirim lagi ke rutan Mabes Polri .
Kami khawatir dengan habaib dan ulama kami."
Menurutnya, salinan yang dibagikannya merupakan tautan (link) berita dari *SUARANASIONAL.COM* berikut tautan/link nya https://suaranasional.com/2021/02/08/azis-yanuar-ustadz-maaher-at-thuwailibi-meninggal-di-rutan-mabes-polri-setengah-disika/
"Saya memohon maaf atas tindakan saya yang, meneruskan salinan tersebut Saya memohon maaf kepada admin dan anggota WAG BM3 Sumut, bahwa tulisan tersebut tanpa sepengetahuan saya diduga telah melanggar UU ITE seperti yang disampaikan penyidik Poldasu kepada saya.
"Postingan tersebut semata-mata hanya bentuk ke khawatiran saya sebagai ummat muslim dengan habaib dan ulama .
Dan untuk selanjutnya, "Saya akan lebih selektif dalam meneruskan setiap tulisan atau berita di media sosial, ucap Chairunnisa
Menutup pembicaraan Chairunnisa kepada . Demikian saya sampaikan klarifikasi saya ini, semoga hal ini menjadi pelajaran kepada saya "jelas Chairunnisa.(Bos/MSC)