Objek perkara adalah lahan sawah irigasi teknis di Dusun V Penggatalan, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketua Majelis Hakim Sidang Lapangan PN Sei Rampah, Zulfikar, SH, MH, bersama Anggota, Panitera, dan Jurusita, BPN Serdangbedagai, Penggugat, Nursiah Br Purba di dampingi Edi Purwanto, SH dan tergugat Hasti Br. Gultom, Sabam Siahaan di dampingi kuasa hukum an. Manahan, SH, Marsaukina Br. Siboro, dan Rapia Br. Sinaga.
Sekira pukul 11.40 Wib, Ketua sidang majelis membuka sidang lapangan.
Sidang Lapangan diawali dengan memanggil pihak pihak penggugat, tergugat, pihak BPN Serdang Bedagai dan pihak pihak terkait.
Ketua Sidang Majelis mempersilahkan dari pihak Penggugat menyebutkan batas batas lahan miliknya.
Kemudian, Ketua Sidang majelis mempersilahkan dari pihak Tergugat menyebutkan batas batas lahan miliknya.
Selanjutnya, Ketua Sidang Majelis bersama sama dengan pihak penggugat, tergugat serta saksi batas dari masyakat melakukan pengecekan batas lahan objek yang sengketa.
Sekira pukul 15.00 WIB sidang lapangan berakhir. Situasi dalam keadaan kondusif.
Tutur hadir melaksanakan pengamanan, Kabag Ops Polres Serdang Bedagai Kompol T Manurung, Kasat Intelkam, AKP LB. Sihombing, Kapolsek Tg. Beringin, AKP M. Napitupulu, Kasubbag Bin Ops, AKP Suwarno, Kanit II Sat Intelkam, IPTU A. Ville, Waka Polsek Tg. Beringin, IPTU M. Ichsan dan personel Polres Sergai.(AA/MSC)