MEDIASELEKTIF – 3 (tiga) daerah seperti Kabupaten Samosir, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labuse) yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya sejak 17 Februari 2021 lalu, saat ini masih dipercayakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati, karena hasil Pilkada 2020 lalu masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk
itulah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalu Biro Pemerintahan
dan Otonomi Daerah telah menyikapinya dengan mengirimkan sejumlah nama pejabat
eselon II ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj)
Bupati.
"Sudah
kita kirimkan ke Mendagri untuk jabatan Pj Bupati di tiga daerah. Samosir,
Labuhanbatu dan Labusel," kata Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ahmad Rasyid Ritonga, Rabu (17/3/2021).
Pengiriman
nama-nama pejabat eselon II Pemprovsu itu dilakukan melalui sistem online maupun
dalam bentuk dokumen resmi.
Saat
ini, pihaknya pun masih menunggu turunnya SK dari Kemendagri agar selanjutnya
bisa melakukan pelantikan terhadap pejabat-pejabat yang namanya diajukan
Pemprov Sumut untuk menjadi Pj Bupati.
"Kami
kirim secara fisik dan online. Kita tunggu dari Kemendagri. Bila turun SK,
sudah bisa dilakukan pelantikan," ucap Rasyid.
Sebelumnya
Rasyid mengatakan, alasan Pemprovsu mengajukan nama pejabat eselon II ke
Kemendagri untuk menjabat Pj Bupati, lantaran posisi Plh bupati yang ada saat
ini tidak memiliki kekuatan ketika mengambil kebijakan di dalam suatu sistem
pemerintahan.
Sehingga,
Pemprov Sumut berinisiatif mengusulkan Pj Bupati bagi tiga daerah tersebut demi
keberlangsungan jalananya roda pemerintahan.
"Jabatan
Plh kan nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting
yang akan disahkan seperti APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang
harus dilakukan seorang Pj bupati," jelasnya.(Cok/MSC)