Karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut akan memfokuskan dan melakukan ekstra pengawasan PSU yang paling lambat harus dilaksanakan 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dalam sambutannya saat Sosialisasi hasil evaluasi pengawasan partisipasi pilkada tahun 2020, peluncuran buku riset evaluasi pilkada serentak 2015-2020 dan penandatanganan perjanjian kerja sama Bawaslu Provinsi Sumut dengan stakeholder di Hotel Emerald Garden Medan, Kamis (25/3/2021).
Hadir dalam pertemuan itu para komisioner Bawaslu Sumut yakni Suhadi Suhendar Situmorang, Marwan, para rektor atau yang mewakilinya yakni Unimed, UIN, UHN, Unika St Thomas, UISU, UNPRI, UMA,STIE LMI.
Dikatakannya, Bawaslu Sumut ingin mengaktifkan kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat kabupaten/kota dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kabupaten di Sumut.
Dalam pelaksanaan PSU nantinya, ungkapnya, praktik politik uang serta kegiatan kampanye terselubung sangat potensial terjadi, sehingga Bawaslu menganggap perlu mempersiapkan diri melakukan pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, dengan perintah pelaksanaan PSU MK maka saat ini sedang terjadi status quo di Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu dan Mandailing Natal (Madina) karena saat ini tidak ada tahapan sosialisasi atau kampanye.
“Saya sudah membaca ini ada status quo karena tidak ada tahapan apapun. Sentra Gakkumdu juga sudah berakhir. Ini jadi PR kami, dan kami sedang menunggu petunjuk Bawaslu RI terutama pengaktifan kembali sentra Gakkumdu. Jadi kalau ada kasus politik uang bisa langsung ditindaklanjuti. Jika ada kampanye terselubung bisa kita tangani karena ini nanti bisa jadi masalah baru,” paparnya.
Syafrida yang hadir dalam acara sosialisasi hasil pengawasan partisipatif Bawaslu Sumut ini menyebutkan, dalam waktu dekat mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk hal ini. Termasuk juga apakah akan merekrut penyelenggara adhoc yang baru atau tetap melibatkan penyelenggara adhoc yang lama. Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan penyelenggara adhoc yang baru.
“Kami sedang identifikasi jajaran penyelenggara adhoc apakah ada yang diberikan sanksi kode etik oleh Bawaslu kabupaten/kota, itu jadi pertimbangan apakah bisa bertugas kembali atau tidak. Ini masih kita siapkan,” tandasnya.
MK memerintahkan PSU di sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan (Labusel), 9 TPS di Labuhanbatu serta 3 TPS di Mandailing Natal (Madina) karena telah terjadi pelanggaran atas pelaksanaan Pilkada disana. Setelah pelaksanaan PSU, maka KPU akan menetapkan hasil Pilkada.
Usai pembukaan, dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu moderator Jonris Purba dengan pembicara komisioner Suhadi Suhendar Situmorang, pengamat politik asal UIN dan asal Unimed Bachrul Amal Khoir. (Ir/MSC)