Dari penggerebekan tersebut Polisi menemukan barang bukti 3 (tiga) plastic klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu disimpan di balik batu berjarak 3 meter dari lokasi pelaku, 2 (dua) plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 190 ribu rupiah.
Kepada petugas Dodi mengaku menjalani profesi haram tersebut 3 bulan lamanya dengan menjual barang haram tersebut kepada masyarakat sekitar. Pelaku juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari IR warga Desa Fortuna, Kecamatan Perbaungan. Saat dilakukan pengembangan IR tidak berada dirumahnya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, Kamis (14/1/2021) membenarkan penangkapan terhadap Dodi Handoko di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.
AKBP Robin menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.
Atas laporan tersebut ditindaklanjuti Polsek Perbaungan dengan melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan dan lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di satres narkoba polres Sergai, pelaku kita jerat pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ungkap AKBP Robin.(AA/MSC)