Rencana Kerja DPRD Medan 2021, DPRD Medan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Perda

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dengan berlandaskan pada kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD, maka seluruh rencana kerja DPRD Kota Medan senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD, yaitu Pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan dalam rangka representasi masyarakat Kota Medan. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajuddin Sagala,S.Pd.I dalam penyampaian laporan rencana kerja DPRD Kota Medan tahun anggaran 2021, Senin(26/10/2020).

Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut dilaksanakan oleh DPRD Kota Medan melalui Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Rajuddin menjelaskan, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama wali kota, DPRD diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat.Dalam rangka mewujudkan hal itu, maka diperlukan pranata hukum daerah yang berupa peraturan daerah yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi pembentukan peraturan daerah berperan penting dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan daerah istimewa yang identik dengan DPRD Kota Medan. DPRD diharapkan dapat menyusun perumusan kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah bersama Wali Kota Medan yang cukup signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan ke depan.

Sementara itu, fungsi anggaran dapat dimaknai sebagai kerjasama yang baik DPRD dengan wali kota dalam pembahasan dan penetapan APBD Kota Medan guna mewujudkan APBD bagi tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh wali kota. Agar tujuan penyusunan APBD sesuai dengan kebijakan daerah yang telah disusun dalam Perencanaan Program Pembangunan Daerah seperti Perda RPJPD, Perda RPJMD dan Perwal RKPD maka DPRD Kota Medan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan KUA dan PPAS serta Raperda tentang APBD bersama wali kota sesuai arah dan tujuan pembangunan daerah.

"Untuk fungsi Pengawasan DPRD, diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ujarnya.

Deskripsi Program dan Kegiatan

Rencana kerja DPRD Kota Medan Tahun 2021 yang telah disusun berdasarkan fungsi,tugas  dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD berupa Program dan Kegiatan sebagai berikut:

A. Program Peningkatan Kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Program ini didukung dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam rangka peningkatan kinerja DPRD Kota Medan dibutuhkan peningkatan sumber daya manusia bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar profesionalismenya meningkat sehingga kapasitas kelembagaan dewan secara tidak langsung menjadi lebih baik. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan perubahannya, upaya peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan diselenggarakan secara mandiri maupun oleh pihak lain atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri serta sesuai ketentuan yang berlaku melalui kegiatan workshop, seminar, lokakarya, pelatihan singkat atau kegiatan sejenis lainnya. 

Hasil yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas SDM dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu Pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan di dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Penyelenggaraan Tugas Fraksi-fraksi

Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, serta hak dan kewajiban Anggota

DPRD.Fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD, meskipun keberadaan fraksi bukan sebagai alat kelengkapan dewan, namun keberadaannya sangat berarti dalam optimalisasi tugas, fungsi dan wewenang DPRD. 

"Mengingat tugas-tugas fraksi telah diatur dalam Tata Tertib DPRD, maka fraksi dapat melakukan rapat yang merupakan rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi. Kegiatan untuk terwujudnya fasilitasi terhadap administrasi dan staf fraksi dalam menyiapkan Rekomendasi/Kebijakan Fraksi baik dalam  bentuk surat ataupun naskah pidato pemandangan umum fraksi maupun pendapat akhir fraksi dan dokumen lainnya yang menjadi kewenangan fraksi, termasuk usulan proses penggantian antar waktu (PAW)," sebutnya.

Penyelenggaraan Kinerja Anggaran DPRD

Mengacu pada Permendagri tentang pedoman umum penyusunan RAPBD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,Rencana    Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, hasil yang ingin diperoleh dengan pelaksanaan kegiatan ini adalah keputusan/rekomendasi alat kelengkapan Badan Anggaran yang diperoleh dari hasil rapat-rapat, konsultasi, rapat

koordinasi rapat kerja, kunjungan kerja dan konsultasi baik dalam maupun luar daerah yang merupakan proses pembentukan hasil kerja DPRD sesuai dengan kewenangan masing-masing, terutama mengenai pembahasan anggaran yang antara lain adalah Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun anggaran sebelumnya, Pembahasan KUA-PPAS, Pembahasan RAPBD, serta Harmonisasi Pokok-pokok Pikiran DPRD.

Penyelenggaraan Tugas Alat Kelengkapan DPRD

Hasil yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah keputusan/ rekomendasi alat kelengkapan komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Panitia Khusus, serta terwujudnya pembahasan rancangan Peraturan Daerah/Nota Kesepakatan/Keputusan DPRD/ Peraturan DPRD dan Rekomendasi DPRD yang diperoleh dari hasil rapat-rapat

konsultasi, rapat koordinasi rapat kerja, kunjungan kerja dan konsultasi baik dalam maupun luar daerah yang merupakan proses pembentukan produk-produk hasil kerja DPRD sesuai dengan kewenangan masing- masing.

B. Program Pengembangan Regulasi Daerah

Program ini, jelas Rajuddin, didukung dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

Penyelenggaraan Kinerja Legislasi DPRD Kegiatan ini merupakan wujud dari pelaksanaan salah satu tugas fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi/pembentukan peraturan daerah yaitu serangkaian proses penyiapan draft produk hukum inisiatif, memfasilitasi bapemperda dalam membuat kajian kelayakan sebuah perda untuk dibahas serta memfasilitasi harmonisasi sebuah ranperda yang sudah dibahas, dan memfasilitasi Penyusunan serta pengelolaan Program Pembentukan Perda. 

Penyelenggaraan  fungsi  legislasi  DPRD adalah kegiatan fasilitasi Sekretariat DPRD kepada Pimpinan  DPRD,  Badan Pembentukan Perda, Komisi-komisi dan Fraksi-fraksi dalam penyiapan raperda usul prakarsa dewan meliputi Naskah Akademik, draft raperda inisiatif, draft peraturan DPRD, draft keputusan DPRD, draft keputusan pimpinan DPRD, draft keputusan Badan Kehormatan dan draft propemperda, yang dibahas dalam rapat-rapat, hearing dengan pakar, konsultasi dan kunjungan kerja sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah dan tata tertib serta pedoman dari pemerintah pusat.

Kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah

Kegiatan ini bertujuan untuk mengadministrasikan sekaligus penataan produk hukum daerah di DPRD agar semua peraturan daerah dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan sosialisasi oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan sosialisasi sesuai dengan bidang tugas komisi dengan keterlibatan semua anggota dewan bersama narasumber dari SKPD Teknis dan/atau Akademisi yang ahli dalam bidangnya sesuai materi perda yang disosialisasikan. 

Sosialisasi perda dilakukan sesuai bidang  kerja  komisi kepada  masyarakat umum di Kota Medan dan sosialisasi regulasi pusat kepada SKPD teknis  dengan menghadirkan narasumber untuk produk hukum.

Penyelenggaraan Kinerja Pengawasan DPRD

Kegiatan ini merupakan mekanisme check and balances, saling mengontrol/mengawasi dan menyeimbangkan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD selaku representasi rakyat Kota Medan. DPRD mempunyai fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan  terhadap :

Pelaksanaan Perda dan Peraturan Wali Kota; 

Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

C. Program Peningkatan Kehumasan dan Keprotokolan


Program ini didukung dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

Penyelenggaraan Keprotokolan DPRD dan Sekretariat DPRD 

"Hasil yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan dukungan keprotokoleran pimpinan dan anggota dewan seperti penyediaan pakaian dinas, pakaian kerja lapangan, fasilitasi tamu pimpinan dan alat kelengkapan dewan lainnya yang hasilnya akan menjadi bahan masukan pengambilan kebijakan yang digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.Dalam pengambilan keputusan sertarekomendasi alat kelengkapan DPRD yang diperoleh dari hasil rapat-rapat konsultasi, rapat koordinasi, rapat kerja, kunjungan kerja dan konsultasi baik dalam maupun luar daerah yang merupakan proses pembentukan hasil kerja DPRD sesuai dengan kewenangan," katanya.

Pemberitaan DPRD

Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi yang seimbang kepada masyarakat tentang kinerja dan hasil kerja DPRD melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik yang dikemas dalam berbagai acara dan kegiatan serta untuk menjalin kemitraan dengan stakeholder Sekretariat DPRD dan DPRD seperti wartawan, media cetak, dan media elektronik, serta mitra kerja dewan lainnya.

Penyelenggaraan Representasi Rakyat dan Partisipasi Masyarakat

Hasil yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terjaringnya aspirasi masyarakatyang dituangkan dalam bentuk laporan hasil reses. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kunjungan ke daerah, identifikasi permasalahan melalui pertemuan/konsultasi/ diskusi  dengan  masyarakat/dinas/instansi  terkait, serta terfasilitasinya penyampaian aspirasi masyarakat di gedung DPRD melalui kegiatan hearing/ dengar pendapat, penerimaan demonstrasi dan unjukrasa serta penyelenggaraan sarasehan dan penerimaan tamu alat kelengkapan DPRD.(Moe/MSC)





Share:
Komentar

Berita Terkini