Demikian Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap SE MM kepada wartawan ketika dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Dikatakannya, berdasar keterangan Plt Walikota Medan yang tengah menjalani masa cuti kampanye di luar tanggungan itu, kepada Tim Klarifikasi Bawaslu Medan, terlapor (Akhyar-red) datang ke rumah tahfiz berdasarkan undangan Di bawah Pohon Roda (Dipora).
"Terkait keterangan itu, besok (Kamis-red) kami akan memintai keterangan pihak Dipora seperti yang diutarakan calon nomor urut 1 kepada Bawaslu Kota Medan. Kami akan melayangkan surat untuk memanggil Dipora," paparnya sembari menyatakan pihaknya masih melakukan kajian terkait tindak lanjut laporan pelanggaran kampanye yang dilaporkan Hasan Basri Sinaga warga Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu lalu dengan nomor laporan nomor 01/LP/REG/PW/Kota/02.01/X/2020 atas dugaan pelanggaran kegiatan kampanye di tempat pendidikan (rumah Tahfiz Anwar Saadah) yang dilakukan calon nomor urut 1 Ir Akhyar Nasution, MSi.
Seperti diketahui calon Walikota Medan, Akhyar Nasution memenuhi panggilan Bawaslu Kota Medan terkait dugaan pelanggaran kampanye, Rabu (21/10/20).
Akhyar yang juga merupakan Plt Walikota Medan yang tengah menjalani cuti di luar tanggungan, tiba bersama beberapa anggota timnya dan diterima beberapa anggota Bawaslu Kota Medan. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan cepat.
Lebih lanjut disampaikannya, saat itu Akhyar dicecar sedikitnya enam pertanyaan seputar kampanye tertutup di rumah Tahfiz tersebut.
Saatnya diperiksa Akhyar Nasution mengakui kalau dia diminta hadir dalam acara Dipora.
"Selain Dipora Akhyar juga menyebut nama saksi lainnya, kesemuanya akan kami panggil," ungkapnya seraya menyampaikan pihaknya tengah melakukan kajian terhadap klarifikasi yang disampaikan Akhyar.
Dalam kesempatan itu, kepada wartawan Akhyar usai diklarifikasi mengutarakan ia memastikan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020 lalu.
"Saat itu saya diundang pemilik sekolah Tahfiz. Dan dia cerita sekolah itu gratis, jadi atas upayanya itu saya sampaikan terima kasih dengan kode jempol," katanya.
Akhyar menjelaskan, dalam kunjungan tersebut ia tidak melakukan kampanye. Melainkan hanya berkunjung karena adanya undangan yang diterimanya tersebut. Hal inilah yang menurutnya juga akan mereka sampaikan kepada pihak Bawaslu Kota Medan.
Laporkan Ijeck
Sehari sebelumnya, Selasa, (20/10/2020) Ketua Bidang Hukum Tim Aman M Hatta melaporkan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah alias Ijeck diadukan ke Bawaslu Kota Medan terkait dugaan ketidaknetralan pada Pilkada Medan 2020 dalam kapasitasnya selaku pejabat publik.
"Kita melaporkan dugaan indikasi ketidaknetralan beliau. Di mana mulai dari awal sebelum penetapan calon, hingga ditetapkannya calon, ada akumulasi yang mengindikasikan Ijeck berpihak kepada salah satu pasangan calon," kata Ketua Bidang Hukum Tim Aman, M Hatta saat mendampingi Akhyar di Bawaslu Medan.
Ia menjelaskan, dalam laporan ini mereka meminta agar Bawaslu Kota Medan bersikap netral dengan memproses laporan mereka. Sehingga ada rasa keadilan yang dapat diberikan terkait tugas pengawasan dalam Pilkada Medan 2020.
"Kita minta agar Bawaslu juga bersikap netral dalam memproses pengaduan dari kami. Kami melampirkan beberapa foto yang mengindikasikan adanya keberpihakan tersebut," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengakui adanya laporan tersebut. Saat ini mereka sedang melakukan uji materil terhadap laporan tersebut.
"Kita uji dulu, kalau syarat formil dan materilnya terpenuhi pasti akan kita tindak lanjuti," ungkapnya sembari menyampaikan pihaknya tengah mengkaji pelaporan ini.
Menurutnya, beberapa bukti yang diajukan pihak pelapor yakni foto-foto Musa Rajekshah dengan Bobby Nasution pada beberapa kegiatan salah satunya di rumah Tahfiz di Kecamatan Tuntungan. Bukti ini masuk dalam kajian mereka.(Irn/MSC)