Demikian Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
“Ibaratnya, berkendaraan di jalan raya, wajib punya SIM (surat izin mengemudi, red). Kalau tidak punya SIM tentunya pelanggaran lalulintas. Begitu juga berkampanye, wajib dilengkapi syarat administrasi,” ungkapnya.
Syarat administrasi itu tidak hanya wajib bagi Tim Kampanye. Akan tetapi petugas kampanye, organisasi berbadan hukum yang ditunjuk tim kampanye untuk menyelenggarakan kampanye, pihak lain dan relawan wajib memenuhi syarat administrasi sebelum berkampanye.
“Relawan pasangan calon harus terlebih dahulu didaftarkan ke KPU kabupaten/kota, sebelum kampanye. Kalau tidak memenuhi syarat administrasi, maka pengawas akan melakukan tindakan. Apa tindakannya, pertama saran perbaikan atau saran untuk menghentikan kegiatan. Karena tidak ada pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan itu. Jika saran tidak diindahkan, maka pengawas akan menindaklanjuti dlam proses hukum,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, ketika ada pihak yang mengaku sebagai relawan pasangan calon berkampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, maka relawan tersebut harus sudah didaftarkan paling lama satu hari sebelum penyelenggaraan kampanye kepada KPU kabupaten/kota dengan tembusan Bawaslu kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berjenjang dan arsip pasangan calon.
Ketentuan kewajiban memiliki izin berkampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik bersama pasangan calon yang diusung atau pasangan calon dari jalur perseorangan membentuk tim kampanye dan mendaftarkan ke KPU provinsi/kabupaten/kota menggunakan formulir Model BC1-KWK pada saat pendaftaran bakal pasangan calon. Tim Kampanye dapat menunjuk petugas kampanye. Tim kampanye mendaftarkan petugas kampanye kepada KPU kabupaten/kota menggunakan formulir Model BC2-KWK hari sebelum penyelenggaraan Kampanye.
Kampanye dapat dilaksanaan pihak lain atau relawan. Syaratnya, Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mendaftarkan pihak lain atau Relawan kepada KPU kabupaten/kota menggunakan formulir model BC3-KWK. Pihak lain atau relawan dapat mendaftarkan diri ke KPU kabupaten/kota dengan menyerahkan surat keterangan dari Pasangan Calon, pendaftaran dengan menggunakan formulir model BC5-KWK.
Pendaftaran petugas kampanye, pihak lain atau relawan paling lama sehari sebelum penyelenggaraan kampanye. Tembusan formulir pendaftaran berupa BC2-KWK, BC3-KWK atau BC5-KWK diserahkan Bawaslu kabupaten/kota, kepolisian sesuai tingkatan dan menjadi arsip pasangan calon.
Syarat administrasi berkampanye tersebut merupakan syarat yang dipersiapkan sebelum berkampanye. Pasal (5) ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan dilakukan dengan cara mendapatkan dan memeriksa dokumen pelaksanaan persiapan kampanye.
“Kami berharap pasangan calon nantinya patuh dan taat atas melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan, sehingga Kampanye di masa pandemi Covid-19 ini bisa berjalan tertib dan dalam pengawasan,” katanya. (Irn/MSC)