“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan informasi DPS Pilkada Medan tersampaikan secara maksimal ke masyarakat Kota Medan," ujar Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti di gedung KPU Medan, Jumat (18/9/2020) malam.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di mana pada 19 September hingga 28 September mendatang merupakan jadwal Pengumuman dan tangapan masyarakat terhadap DPS yang telah di tetapkan.
"KPU Medan dibantu PPK di 21 Kecamatan dan PPS di 151 Kelurahan akan melakukan sosialisasi secara serentak kepada masyarakat terkait tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Khusus di PPS sebelum sosialisasi akan diawali dengan penempelan pengumuman by name DPS,” paparnya.
Berdasarkan aturan yang ada, penempelan pengumuman DPS ini dilakukan oleh PPS di tingkat kelurahan di dua titik yakni papan pengumuman yang ada di Kantor Lurah dan kedua diumumkan di tempat-tempat strategis yang ada di wilayah kelurahan.
“KPU Medan diwajibkan menggandakan cetakan by name DPS ini sebanyak tiga rangkap. Dua ditempelkan di kantor lurah dan tempat strategis lainnya di wilayah kelurahan. Sedangkan yang satu rangkap lagi sebagai arsip PPS,” paparnya.
Diharapkan dengan adanya penempelan pengumuman DPS ini nantinya, masyarakat Kota Medan yang telah memenuhi syarat dapat mengecek apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih. Selain memanfaatkan pengumuman di Kantor lurah dan tempat strategis lainnya, warga Kota Medan juga dapat melakukan pengecekan melalui link www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Selama jadwal pengumuman DPS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat ini, secara serentak di masing-masing tingkatan mulai di KPU Kota Medan, di PPK dan PPS juga membuka posko pelayanan tanggapan masyarakat pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB setiap harinya mulai 19 September sampai 28 September. "Harapannya, pada tahapan ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan, baik itu terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih ada terdaftar di DPS," tukasnya.
Semakin banyak masyarakat atau pihak-pihak terkait memberikan tanggapan, harapannya DPT yang akan ditetapkan pada 9 Oktober 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020 dapat lebih berkualitas.
Dikatakannya, untuk diketahui pada 12 September 2020, KPU Kota Medan telah melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPS Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 sebanyak 1.614.615 pemilih yang terdiri dari 788.712 pemilih lakik-laki dan 825.903 pemilih perempuan. (Irn/MSC)